PALI//Linksumsel – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi sorotan serius. Penggunaan anggaran yang seharusnya mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dinilai sarat kejanggalan serta minim transparansi.
Pada Tahun Anggaran 2024, sejumlah pos kegiatan tercatat, di antaranya operasional pemerintah desa sebesar Rp31.575.000.
Selain itu, anggaran pembangunan dan rehabilitasi drainase mencapai Rp58.728.400, pembangunan fasilitas MCK umum Rp83.336.200, serta kegiatan sanitasi permukiman dengan nilai Rp30.000.000 dan Rp217.307.700.
Kemudian, pembangunan sumber air bersih desa dianggarkan sebesar Rp132.036.700, dukungan penyelenggaraan PAUD Rp6.000.000, serta alokasi keadaan mendesak sebesar Rp208.800.000.
Terdapat pula anggaran pelatihan perlindungan anak Rp12.792.000, serta peningkatan kapasitas perangkat desa yang muncul dalam beberapa pos dengan nilai Rp7.865.000, Rp15.285.000, dan Rp38.262.000.
Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, total pagu Dana Desa mencapai Rp1.078.398.000 dengan penyaluran sebesar Rp1.078.398.000. Penggunaan anggaran meliputi operasional pemerintah desa Rp18.000.000, pembangunan jalan usaha tani Rp301.589.500, serta pembangunan sarana prasarana Posyandu/Polindes sebesar Rp141.689.500.
Untuk kegiatan kesehatan dan pendidikan, anggaran penyelenggaraan Posyandu tercatat Rp12.300.000, sedangkan dukungan PAUD muncul dalam beberapa pos sebesar Rp4.500.000, Rp17.875.000, dan Rp6.000.000. Adapun alokasi keadaan mendesak sebesar Rp105.600.000.
Selain itu, anggaran pelatihan pemberdayaan perempuan juga tercatat dalam beberapa pos, yakni Rp7.624.000, Rp8.665.000, dan Rp9.325.500.
Pemerhati korupsi, Aldi Taher, menilai pola penganggaran tersebut membuka celah besar terjadinya penyimpangan. Menurutnya, banyaknya pos yang terkesan berulang tanpa rincian jelas menjadi indikasi lemahnya perencanaan.
“Banyaknya pos yang terkesan diulang tanpa rincian jelas merupakan indikasi lemahnya perencanaan dan berpotensi kuat disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab, bukan menjadi ruang abu-abu untuk kepentingan segelintir pihak.
Desakan pun menguat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan adanya kerugian negara, penegakan hukum diminta dilakukan tanpa kompromi.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Raja belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen