Kadishub PALI Tegas: Lampu Jalan Dilarang Dipasang di Pekarangan Rumah, Proyek Akan Disidak!

PALI//Linksumsel – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, S.Kom., M.M., memberikan respons tegas terkait adanya informasi pemasangan lampu jalan yang diduga berada di dalam pekarangan rumah warga.

Menurut Kartika Sari, pemasangan lampu jalan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak diperbolehkan dilakukan di dalam area atau pekarangan rumah pribadi karena fungsi utama lampu jalan adalah untuk kepentingan umum dan penerangan fasilitas publik.

“Terima kasih dek atas informasinya. Senin 08/06/2026.kami akan melakukan sidak ke lokasi proyek pemasangan lampu jalan tersebut,” tegas Kartika Sari saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (06/06/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Dinas Perhubungan PALI akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan pemasangan lampu jalan telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai dugaan pemasangan lampu jalan di dalam pekarangan rumah sebelumnya menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, keberadaan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum itu diduga justru dipasang pada lokasi yang tidak memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Dinas Perhubungan PALI menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara agar tepat sasaran, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi publik.

Sidak yang dijadwalkan pada Senin mendatang diharapkan dapat mengungkap fakta di lapangan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proyek pemasangan lampu jalan tersebut. (J/red)

Baca juga:  Sungai Labi di PALI Diduga di Cemari Minyak PT Medco Hasil Tangkapan Ikan Warga Anjlok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!