PALI//Linksumsel-Terdapat aturan Plasma kebun sawit di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang- undang dan peraturan, diantaranya : Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Undang -undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2013.
Sementara aturan Plasma kebun sawit tersebut mewajibkan perusahaan perkebunan untuk membangun kebun Plasma bagi masyarakat sekitar.
Terdapat ketentuan terkait Plasma kebun sawit tersebut diantaranya, perusahaan wajib membangun kebun Plasma minimal 20% dari luas kebun yang diusahakan.
Perusahaan perkebunan wajib membeli hasil kebun petani plasma sesuai harga yang diterapkan Pemerintah dan perjanjian kemitraan harus memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, masa berlaku,serta penyelesaian sengketa, dan petani plasma adalah petani yang ikut serta dalam program transmigrasi atau Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
Demikian diungkapkan oleh salah satu praktisi hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Hendro Saputra SH, pada Sabtu (01/02/2025), yang menanggapi adanya sorotan dari sejumlah masyarakat diwilayah Kabupaten Pali, karena terdapat dugaan adanya informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat. bahwa keberadaan kegiatan sistem kemitraan usaha inti Plasma Dari PT. GBS didesa-desa yang ada diwilayah 6 Desa di kecamatan Abab tersebut, bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola sistem Plasma dinilai tidak transparan.
Ketidak transparan tersebut, terkait sistem kemitraan, bagi hasil, maupun CSR (Corporate Social Responsibility). yang berarti tanggung jawab sosial perusahaan.
CSR merupakan kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
CSR merupakan bagian dari etika bisnis modern yang bertujuan untuk Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Menjaga kelestarian lingkungan, Mendukung keberlanjutan ekonomi.
Adapun terdapat enam Desa diwilayah Kabupaten PALI yang mendapatkan sorotan terkait aktifitas kegiatan kemitraan Plasma maupun hasil kegiatan Plasma yang diterima desa serta terkait CSR Plasma dari perusahaan tersebut, yakni, meliputi Desa diwilayah Kecamatan Abab Kabupaten Pali, yakni : (1). Desa Prambatan , (2) Desa Pengabuan , (3) Desa Tanjung Kurung (4) Desa Betung Induk (5) Desa Betung Barat (6) Desa Karang Agung.
Hendro menjelaskan, bahwa sistem kemitraan inti Plasma bagi petani sawit merupakan upaya untuk mensejahterakan petani serta diyakini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi petani, terutama saat menerapkan sistem kemitraan inti plasma dengan jangka panjang yang kesemuanya untuk saling menguntungkan, baik itu untuk bagi petani, maupun perusahaan.
Lanjut Hendro, bahwa selain itu, perlunya sosialisasi dari berbagai pihak tentang sistem dan konsep inti plasma Ada intervensi dari pemerintah daerah agar masalah batas ataupun kepemilikan lahan serta perlu adanya pembekalan atau pelatihan kepada para pengurus koperasi yang menjadi mitra perusahaan,” jelas Hendro Saputra SH, dalam wawancaranya pada media ini.(01/02/2025).
“Ya, sistem kemitraan inti plasma yang ada didesa -desa diwilayah Kabupaten Pali tersebut, seyogyanya harus menjelaskan (transparan.red), jadi jangan ada image/emits tidak baik, sehingga tidak menjadi sorotan dari masyarakat banyak,” tutup Hendro S.
Sementara diketahui, bahwa inti plasma adalah model kemitraan antara perusahaan (sebagai inti) dan petambak (sebagai plasma) untuk mengelola lahan.
Perusahaan inti menyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis ,dan manajemen hasil produksi,dengan pola kemitraan inti plasma hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan,karena dalam kemitraan tersebut tentunya keuntungan dari metode tersebut memiliki keunggulan tertentu, yaitu terciptanya saling ketergantungan dan saling memperoleh keuntungan serta terciptanya peningkatan usaha yang dapat mendorong perkembangan ekonomi.
Sementara terkait adanya sorotan mengenai sistem kemitraan inti plasma yang konon kabarnya beberapa desa diwilayah Kabupaten Pali tersebut, bahwa pihak Pemdes yang disebut-sebut aktif serta terlibat dalam mengelola sistem kemitraan inti plasma tersebut, diharapkan dapat memberikan bentuk transparan, sehingga tidak menjadi adanya dugaan -dugaan, bahwa hasilnya tersebut, diduga telah dijadikan ajang untuk kepentingan pribadi alias dikorupsi,”pungkas Robet seorang aktivis tersebut.(01/02/2025).(J.red).