PALI // Linksumsel.com – Keterlambatan pembayaran gaji tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi perhatian dan keluhan sejumlah tenaga pendidik. Pasalnya, gaji untuk bulan Oktober 2026 belum diterima hingga memasuki awal November.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Harun, S.H., menyampaikan bahwa pembayaran gaji guru PPPK untuk bulan Oktober 2026 dan November 2026 dijadwalkan minggu pertama November 2026.
Hal itu disampaikannya pada Minggu (1/11/2026). Ia menjelaskan, pembayaran gaji bulan Oktober dan November 2026 akan dilakukan secara serentak.
Harun juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh tenaga guru PPPK atas keterlambatan pembayaran tersebut. Ia berharap ke depan proses penganggaran dan administrasi pembayaran gaji dapat lebih diperhatikan sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayaran gaji ini. Ke depan, tentu akan menjadi perhatian agar proses pembayaran bisa lebih baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Di sisi lain, Harun mengimbau seluruh guru PPPK agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh semangat serta terus memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi para peserta didik.
Menurutnya, peran guru sangat penting dalam mencetak generasi penerus bangsa. Karena itu, ia berharap keterlambatan pembayaran ini tidak mengurangi semangat para tenaga pendidik dalam menjalankan pengabdian di dunia pendidikan.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait diharapkan dapat terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk memastikan kelancaran pembayaran hak-hak guru sesuai jadwal.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan para guru PPPK memperoleh kepastian terkait pembayaran gaji sekaligus menjadi bahan evaluasi agar pelayanan administrasi dan pengelolaan anggaran ke depan semakin baik. (J/red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen