Geger di Jalan Lintas PALI–Muba! Dua Pria dan 10.000 Liter Solar Olahan Diamankan Polisi

PALI//Linksumsel – Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan dua pria berinisial A (32) dan J (33) yang diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan jenis solar sebanyak sekitar 10.000 liter. Keduanya diamankan di Jalan Lintas PALI-Muba, kawasan Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pria tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk tangki yang diduga mengangkut BBM tersebut. Petugas turut mengamankan satu unit truk tangki Mitsubishi berwarna biru kombinasi dengan nama lambung PT Atlas Energi Prakasa, bernomor polisi BG 8240 BQ, serta satu buah kunci mobil sebagai barang bukti.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyidikan oleh Satreskrim Polres PALI.

“Petugas telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, penyidik juga menyita kendaraan tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM sebagai barang bukti,” demikian draf kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim sebelum dipublikasikan.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Penyidik menyatakan bahwa penetapan kedua pria tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan diperolehnya alat bukti yang dinilai cukup. Keduanya kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Terungkap Proyek APBD PALI Diduga Jadi Ajang Bancaan Pejabat Terkait

Adapun langkah penyidikan yang telah dilakukan meliputi penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum. Pembuktian atas perbuatan yang disangkakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (j/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!