Serang//Linksumsel-Perkara gugatan sengketa Lahan milik warga yang kini berdiri Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Provinsi Banten, memasuki persidangan pembuktian berkas kepemilikan tanah awal yang diajukan penggugat (warga-red) di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa, (07/05/2024)
Sebanyak 17 Berkas pembuktian Kepemilikan Tanah warga yang diserahkan oleh pihak penggugat kepada majelis hakim dalam persidangan. Disampaikan Kuasa Hukum pihak penggugat Supena, kata dia pihaknya akan menghadirkan saksi ahli, untuk di persidangan pada hari Rabu tanggal 15/05/2024 mendatang.
“Alhamdulillah kita memasuki sidang pembuktian berkas kepemilikan tanah, berkas asli masih kita pegang semua, batas-batasnya di situ jelas berdasarkan peta rincik nya ada, semua alat bukti yang dimiliki oleh penggugat yang asli nya masih dipegang, jadi belum diambil, belum ada barternya jadi memang betul-betul hak kepemilikan masih dipegang, dan sudah saya serahkan semua berkas-berkas ke ketua hakim, semoga yang Mulya hakim paham betul tentang hak kepemilikan itu, semua sudah kita buktikan dan semua surat itu ada”, Ujarnya.
Disampaikan Kuasa Hukum tergugat yakni Bupati Kabupaten Serang, sekaligus Kuasa Hukum, camat Ciruas, camat kragilan, dan Kepala Desa Cisait, Agus Sofyan, mengatakan bahwa dalam persidangan kali ini adalah pengajuan surat yang berkaitan kekuatan dalam gugatan yang diajukan oleh penggugat.
” Agenda sidang tadi para penggugat, mengajukan surat yang berkaitan kekuatan dalam dalil gugatannya”, ucapnya.
Ditanya soal Bukti kepemilikan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten Serang apa, Agus Sofyan, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari bukti-bukti tersebut.
“Kita sedang mencari sih, ini kan masih agenda para penggugat, dan nanti untuk para tergugat sendiri nanti akan mengajukan, kalau soal menghadirkan saksi ahli atau tidak, nanti kita lihat saja kedepannya”, imbuhnya
Sementara itu pihak Kuasa Hukum kanwil BPN kabupaten serang dan kanwil BPN provinsi Banten, saat dikonfirmasi pihaknya tidak bersedia memberikan keterangan.
Untuk diketahui bahwa dalam persidangan dihadiri oleh kuasa hukum pemerintah kabupaten Serang, kanwil BPN kabupaten serang dan kanwil BPN provinsi Banten, sementara Kuasa Hukum dari gubernur Banten tidak hadir dalam persidangan. (Rez)