Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Palembang//Linksumsel-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Subdit III Jatanras mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok jaminan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM. Seorang pria berinisial R (35) diamankan di Kota Palembang setelah diduga menjanjikan kelulusan CPNS melalui jalur tidak resmi dengan nilai kerugian korban mencapai Rp250 juta.

Korban berinisial I (50), seorang karyawan BUMD, diduga menjadi korban setelah pelaku mengaku sebagai pegawai Kemenkumham di salah satu lembaga pemasyarakatan di Palembang. Pelaku menjanjikan dapat membantu meluluskan anak korban dalam seleksi CPNS dengan imbalan sejumlah uang.

Berdasarkan laporan korban, uang sebesar Rp250 juta diserahkan secara bertahap kepada pelaku di kediamannya di kawasan Sukarami, Palembang, pada Mei 2024. Namun, setelah masa pendaftaran CPNS berakhir, nama anak korban tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan. Pelaku juga diduga tidak mengembalikan uang tersebut meskipun telah diminta oleh korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sumsel pada 6 Agustus 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/1070/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi terkait lokasi yang bersangkutan, Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi, Panit Riksa Ipda Eddy Nopriyadi, dan anggota opsnal untuk melakukan penindakan.

Pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendatangi kediaman pelaku di kawasan Sukarami, Kota Palembang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke kantor Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, yakni satu lembar surat pernyataan, satu lembar kuitansi, satu lembar rekening koran, atribut dan pakaian dinas bercirikan Kemenkumham, tiga buah kopel, serta satu bundel dokumen yang mengatasnamakan Kemenkumham.

Baca juga:  Wujud Pengabdian dan Kehormatan: Kompol Yulizar Rinaldo Terima Amanah Terakhir Sebelum Purna Tugas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan melalui jalur kedinasan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan uang atau menawarkan akses melalui jalur tidak resmi. Seluruh informasi mengenai penerimaan aparatur sipil negara perlu diperiksa melalui kanal resmi instansi penyelenggara.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban lain dengan modus serupa. Masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa diimbau segera melapor kepada kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., turut mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran kelulusan CPNS yang menjanjikan kemudahan melalui jalur belakang.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Pastikan seluruh informasi penerimaan CPNS diperoleh melalui kanal resmi instansi terkait. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” imbaunya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan ketentuan hukum mengenai penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik menerapkan pasal yang relevan dengan perbuatan yang disangkakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kewaspadaan dalam setiap proses rekrutmen dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengklaim dapat menjamin kelulusan. Melalui penegakan hukum dan edukasi publik, Polda Sumsel terus berupaya melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

Polisi Bersama Masyarakat. (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!