Linksumsel.com-Polisi dan Wartawan bukan musuh, Kapolda Sumsel sudah memberi teladan, bawahan harus membuktikan.Kemitraan antara kepolisian dan insan pers tidak cukup dibangun melalui pertemuan seremonial, pernyataan persahabatan, atau komitmen di hadapan para pemimpin redaksi. Kemitraan itu harus dibuktikan melalui tindakan nyata, terutama ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Pesan inilah yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.
Langkah Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., yang mempererat silaturahmi dengan para pemimpin redaksi dan jurnalis media cetak maupun elektronik, patut menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih terbuka dan profesional antara polisi dan wartawan.
Dalam kegiatan silaturahmi yang berlangsung di Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (21/10/2026), Kapolda didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Irwansyah, S.I.K., M.H., C.L.A., serta seluruh Pejabat Utama Polda Sumsel.
Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kepolisian dengan insan pers demi mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kapolda Sumsel mengapresiasi peran para pemimpin redaksi dan jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa wartawan merupakan pilar utama demokrasi sekaligus sahabat dan mitra Polri.
Pernyataan tersebut mengandung pesan penting. Namun, tantangan sesungguhnya bukan terletak pada bagaimana pimpinan kepolisian membangun komunikasi dengan pers di ruang pertemuan, melainkan bagaimana semangat itu diterapkan oleh seluruh anggota kepolisian dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kapolda telah membuka ruang kemitraan. Kini, Kapolres dan Kapolsek harus membuktikan bahwa komitmen tersebut benar-benar hidup hingga ke lapangan.
Sebagai Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, saya memandang bahwa hubungan kepolisian dengan pers merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan demokratis.
Polisi dan wartawan memang memiliki fungsi yang berbeda. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani, serta menegakkan hukum. Sementara itu, pers menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Perbedaan fungsi tersebut tidak seharusnya melahirkan pertentangan. Sebaliknya, keduanya perlu membangun hubungan profesional yang berlandaskan penghormatan terhadap tugas, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing.
Kepolisian membutuhkan media untuk menyampaikan informasi resmi, menjelaskan kebijakan, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugasnya. Di sisi lain, wartawan membutuhkan keterbukaan informasi agar dapat menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, komunikasi yang baik antara polisi dan wartawan bukan sekadar kepentingan kedua institusi. Hubungan tersebut juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Persoalannya, komitmen yang disampaikan pimpinan akan kehilangan makna apabila tidak diikuti oleh perilaku yang sejalan dari seluruh jajaran di bawahnya.
Jangan sampai Kapolda berbicara tentang pers sebagai mitra strategis, tetapi komunikasi di tingkat bawah justru tersumbat. Jangan sampai pimpinan mendorong keterbukaan, tetapi wartawan mengalami kesulitan ketika membutuhkan konfirmasi atau menjalankan peliputan.
Kapolres dan Kapolsek harus menjadi penghubung yang efektif antara kebijakan pimpinan dan praktik pelayanan di lapangan. Mereka perlu memastikan setiap personel memahami pentingnya menghormati kerja jurnalistik, mengedepankan komunikasi, serta menyelesaikan kesalahpahaman secara profesional.
Kemitraan tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus tercermin dalam sikap, tindakan, dan keteladanan setiap anggota kepolisian.
Salah satu hal mendasar yang harus dipahami adalah bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan kritis tidak otomatis menjadi lawan kepolisian.
Demikian pula pemberitaan yang mengungkap kekurangan pelayanan, mempertanyakan penanganan perkara, atau mengkritisi kebijakan publik tidak serta-merta dapat dianggap sebagai serangan terhadap institusi Polri.
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Fungsi ini diperlukan untuk mendorong transparansi, mengawasi pelaksanaan kewenangan publik, serta membuka ruang perbaikan ketika ditemukan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme jurnalistik yang benar semestinya dipandang sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Namun, independensi pers juga harus disertai tanggung jawab profesional. Wartawan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan berita, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
Dengan demikian, kemitraan yang sehat bukan berarti wartawan harus selalu memberitakan hal-hal positif tentang kepolisian. Sebaliknya, kemitraan juga tidak mengharuskan polisi menyetujui seluruh pemberitaan media.
Yang harus dijaga adalah profesionalisme, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hukum.
Polisi tidak harus selalu sepakat dengan pemberitaan pers. Namun, perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
Prinsip tersebut penting agar hubungan kedua pihak tidak terjebak dalam pola saling curiga. Kepolisian harus tetap menjalankan kewenangannya secara profesional, sementara wartawan harus bebas menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai ketentuan hukum.
Kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kehidupan demokratis. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar jargon demokrasi, melainkan hak yang memperoleh perlindungan hukum.
Karena itu, seluruh pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan. Apabila terjadi persoalan dalam peliputan, penyelesaiannya harus mengutamakan klarifikasi, komunikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perlindungan terhadap kemerdekaan pers bukan berarti wartawan kebal hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya tetap harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Prinsipnya jelas: hukum harus ditegakkan tanpa intimidasi, dan kemerdekaan pers harus dihormati tanpa mengabaikan tanggung jawab jurnalistik.
Kepolisian yang terbuka terhadap kritik tidak berarti kehilangan kewibawaan. Justru, kesediaan menerima evaluasi dan memperbaiki kekurangan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, polisi dan wartawan dapat bertemu dalam situasi yang sensitif, mulai dari peliputan demonstrasi, kecelakaan, penggerebekan, penanganan perkara pidana, hingga peristiwa yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.
Dalam kondisi demikian, kesalahpahaman dapat terjadi apabila komunikasi tidak berjalan dengan baik atau masing-masing pihak tidak memahami batas kewenangannya.
Karena itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas.
Kapolres dan Kapolsek perlu membangun komunikasi rutin dengan organisasi wartawan, perusahaan pers, dan jurnalis di wilayah tugas masing-masing. Komunikasi tersebut tidak cukup dilakukan ketika ada kegiatan resmi, tetapi harus berkelanjutan sehingga persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi konflik.
Personel kepolisian juga perlu memahami pentingnya menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Sebaliknya, wartawan harus mematuhi ketentuan keselamatan dan pengamanan di lokasi kejadian tanpa kehilangan haknya untuk melakukan peliputan sesuai aturan.
Jika terjadi insiden yang melibatkan anggota kepolisian dan wartawan, penanganannya harus dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses pemeriksaan harus berjalan sesuai ketentuan tanpa memandang pangkat, jabatan, ataupun institusi pihak yang terlibat.
Langkah tersebut bukan untuk melemahkan kepolisian. Justru, penanganan yang profesional menunjukkan bahwa institusi memiliki komitmen terhadap akuntabilitas dan supremasi hukum.
Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas aturan. Pada saat yang sama, tidak boleh pula muncul tuduhan yang menghakimi seseorang sebelum fakta dan proses pemeriksaan memberikan kejelasan.
Mencegah benturan jauh lebih baik daripada membiarkan konflik terjadi, kemudian sibuk mencari pembenaran.
Saya berharap silaturahmi yang dibangun Kapolda Sumsel bersama insan pers tidak berhenti sebagai agenda sesaat, tetapi berkembang menjadi pola kemitraan yang nyata dan berkelanjutan.
Kapolda perlu memastikan bahwa pesan mengenai pentingnya hubungan baik dengan pers diterjemahkan menjadi pedoman perilaku dan pembinaan di seluruh jajaran. Kapolres dan Kapolsek pun harus mengambil peran aktif dalam membangun komunikasi yang terbuka, menyelesaikan persoalan secara proporsional, dan mencegah tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.
Forum komunikasi antara kepolisian dan pers dapat menjadi salah satu sarana untuk membahas persoalan peliputan, memperjelas prosedur akses informasi, dan mengevaluasi hubungan kerja kedua pihak.
Pada saat yang sama, insan pers juga harus menjaga integritas, independensi, serta profesionalisme. Hubungan kemitraan tidak boleh berubah menjadi ketergantungan yang menghilangkan daya kritis pers. Kedekatan dengan pejabat kepolisian tidak boleh mengurangi keberanian wartawan dalam mengungkap fakta demi kepentingan publik.
Kemitraan yang ideal justru memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menjalankan fungsi masing-masing secara bertanggung jawab.
Polisi tetap menjadi penegak hukum. Pers tetap menjadi penyampai informasi sekaligus pengawas sosial. Keduanya dapat bekerja berdampingan tanpa harus saling mencampuri independensi dan kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang memperoleh manfaat ketika hubungan polisi dan wartawan berjalan secara sehat. Informasi mengenai keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik dapat tersampaikan dengan lebih baik. Kepercayaan terhadap institusi pun dapat tumbuh melalui keterbukaan dan tanggung jawab.
Pesan Kapolda Sumsel bahwa wartawan merupakan sahabat dan mitra strategis Polri harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar pernyataan yang terdengar baik dalam sebuah pertemuan.
Kapolda telah membuka ruang komunikasi. Kini, seluruh jajaran di bawahnya perlu menunjukkan bahwa semangat tersebut benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kapolres dan Kapolsek harus memastikan bahwa hubungan dengan wartawan dibangun atas dasar saling menghormati, bukan saling mencurigai. Jika terjadi perbedaan pendapat, selesaikan melalui dialog. Jika muncul dugaan pelanggaran, tangani sesuai hukum. Jika terdapat kekurangan dalam pelayanan, lakukan evaluasi dan perbaikan.
Inilah esensi kemitraan yang sesungguhnya.
Polisi dan wartawan bukan musuh. Keduanya memiliki tugas berbeda, tetapi sama-sama memikul tanggung jawab kepada masyarakat.
Keamanan tanpa keterbukaan berisiko mengikis kepercayaan publik. Sebaliknya, kebebasan pers tanpa profesionalisme dapat mengurangi kredibilitas pemberitaan. Karena itu, keduanya harus berjalan seiring dengan menjunjung tinggi hukum, etika, dan kepentingan masyarakat.
Jangan biarkan kemitraan hanya tampak harmonis di ruang pertemuan, tetapi kehilangan makna ketika berhadapan dengan kenyataan di lapangan.
Kapolda sudah menyampaikan pesan. Sekarang, Kapolres dan Kapolsek harus membuktikan. Sebab, keberhasilan kemitraan polisi dan wartawan tidak diukur dari banyaknya pertemuan, melainkan dari sejauh mana kedua pihak dapat bekerja secara profesional, saling menghormati, dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat Sumatera Selatan. (j.red).
Oleh: Marshal (Pengamat Politik dan Kebijakan Publik )
Link Sumsel Sumber Informasi Independen