Kangkangi Perpres dan Langgar KIP, Proyek Gapura di Desa Sukarami PALI Tuai Kritikan

PALI//Linksumsel-Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8, Upaya pemberantasan korupsi menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pedang hukum kini benar-benar menampakkan tajinya, dengan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam korupsi. Penegakan hukum yang tegas ini membuat pemberantasan korupsi semakin transparan, Sehingga siapa pun yang pernah menikmati uang negara harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Presiden Prabowo Subianto, Dalam pidato perdananya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024–2029 Pada 20 Oktober di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, dengan tegas menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi negara, masa depan Indonesia, Serta generasi mendatang.

Oleh karena itu, Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan keberaniannya untuk melawan korupsi melalui berbagai strategi, termasuk perbaikan sistem berbasis digitalisasi dan penegakan hukum yang tegas.

Karena Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan rakyat. Tindak korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja dan terjadi di berbagai lingkungan, seperti pemerintahan, lembaga penegak hukum, maupun perusahaan swasta. red

Aldi Taher Pemerhati Pembangunan Kabupaten PALI, menyampaikan keprihatinannya terkait pembangunan gapura di Desa Suka Rami, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Ia menyoroti bahwa tidak adanya papan informasi di lokasi pengerjaan proyek tersebut dapat menimbulkan dugaan potensi korupsi dalam pelaksanaannya. Hal ini dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengharuskan adanya transparansi dalam penggunaan dana publik.

“Pembangunan gapura ini tentu diharapkan menjadi simbol kebanggaan masyarakat, meningkatkan rasa memiliki, serta cinta terhadap daerah mereka. Namun, ketidakjelasan informasi seperti ukuran volume, spesifikasi, dan nominal anggaran proyek memunculkan pertanyaan sekaligus dugaan adanya penyimpangan,” ungkap Aldi kepada awak media pada 21 Desember 2024.

Baca juga:  Ciptakan Kamtibmas Polsek Penukal Utara Gelar Razia

Aldi Selaku Pemerhati Pembangunan di PALI, menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur demi kepentingan masyarakat. Namun, ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk melalui pemasangan papan informasi proyek di lokasi. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat lebih memahami proses penggunaan anggaran dan turut mengawasi jalannya pembangunan.

Lebih lanjut, Aldi meminta kepada instansi terkait atau pelaksana PPKD Desa Suka Rami untuk melakukan cross-check ulang terhadap penggunaan dana pembangunan gapura tersebut. Ia menekankan bahwa anggaran proyek tersebut tidak transparan sehingga diperlukan klarifikasi dan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Transparansi dalam penggunaan anggaran sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terkait papan inpormasi tersebut, agar tidak timbul spekulasi negatif di masyarakat,” Pungkas Aldi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *