PALI//Linksumsel-Hukuman penempatan khusus selama tujuh hari kepada oknum anggota Polres PALI pelaku penodaan terhadap gadis di PALI memancing reaksi keras masyarakat. Setidaknya dua kelompok massa akan segera menggeruduk Mapolda Sumsel.
Abu Rizal SAg, Ketua Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) secara tegas menyatakan telah menyiapkan ratusan massa untuk melakukan aksi di Mapolda Sumsel. Dia mengungkapkan massa tersebut adalah warga Kabupaten PALI yang tidak terima perlakuan berat oknum polisi hanya dihukum tujuh hari. Padahal kelakuan oknum tersebut sudah merusak masa depan sang gadis.
“Kami minta Kapolda Sumsel yang baru dapat memberikan keadilan bagi pemudi Pali yang jadi korban kebejatan oknum Polres Pali. Seharusnya pelaku dipecat, bukan Dihukum tujuh hari. Emangnya ini tahlilan?” Kata Abu Rizal, mantan aktifis mahasiswa UIN RF saat dijumpai media di halaman Mapolda Sumsel, Rabu (07/10/2026).
Abu Rizal mengaku, dirinya mendapat desakan dari masyarakat untuk beramai-ramai mendatangi mapolda agar sang gadis mendapat keadilan.
Selain AP3, elemen masyarakat yang bersiap menggeruduk Mapolda Sumsel adalah kelompok Gelombang Aksi Rakyat (Gelat) yang dipimpin oleh Haris ‘Lengeh’ Munandar.
Lengeh, panggilan akrabnya, mengaku didesak warga di kecamatan Abab Kabupaten PALI untuk mendatangi Mapolda Sumsel. Para warga mengaku merasa tidak senang melihat korban yang juga warga Kecamatan Abab diperlakukan sewenang-wenang.
“Sang Gadis merupakan warga kecamatan kami. Dan sepanjang pengetahuan kami dia adalah gadis baik-baik. Ketika dia diperlakukan sewenang-wenang dan dizolimi tentu saja warga kami tidak terima” tegas Lengeh.
Menurut dia, warga sudah siap datang ke Palembang secara beramai-ramai secara swadaya pakai uang pribadi demi tegaknya keadilan bagi gadis warga Abab.
“Jika ketidak adilan ini dibiarkan, maka akan semakin banyak para gadis muda jadi korban. Jangan mentang-mentang berseragam bisa berbuat semaunya. Ini negara hukum maka hukum harus ditegakkan” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bripda H hanya dihukum Patsus selama 7 hari oleh Sidang Komite Etik Polres Pali. Padahal, Dalam putusan sidang tersebut dinyatakan pelaku terbukti telah menodai seorang gadis asal Kecamatan Abab.
Tidak terima dengan keputusan tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya Ali Hanafiah SH dan Sairnudin SH menyatakan akan terus berupaya memperjuangkan keadilan bagi Sang Gadis.
Selain menindaklanjuti hasil sidang Komite Etik, Ali Hanafiah dan Sairnudin juga akan melanjutkan upaya pidana kepada pelaku.
“Kita juga akan ke Mabes Polri Jakarta, meminta agar kasus ini dibuat terang dan adil” tegas Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumsel. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen