PALI//Linksumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengondisian 10 proyek yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka.Dalam proses penyidikan, perhatian penyidik kini tidak hanya tertuju pada lima tersangka. Keterkaitan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI serta dua oknum anggota DPRD PALI berinisial BH dan AM juga disebut masih dalam pendalaman.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang disebut-sebut mengarah ke sejumlah rekening pribadi pihak di luar lima tersangka. Nama BH, AM dan Kadisdik PALI turut disebut dalam informasi tersebut.
Namun, hingga kini Kejari PALI belum mengonfirmasi kebenaran informasi mengenai dugaan transfer tersebut, termasuk apakah transaksi itu memiliki hubungan dengan perkara yang sedang disidik.
Kasi Pidsus Kejari PALI, Akbari, saat dikonfirmasi mengenai dugaan transfer dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada sejumlah pihak, termasuk BH, AM dan Kadisdik PALI, belum memberikan penjelasan.
Begitu pula saat ditanya mengenai ada atau tidaknya data transaksi maupun bukti transfer yang sedang didalami penyidik, pihak Kejari PALI belum memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya, Akbari menegaskan bahwa pihaknya masih membutuhkan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan Kadisdik PALI dengan lima tersangka dalam perkara tersebut.
“Terkait kepala dinas pendidikan sementara ini kami masih perlu pendalaman kembali untuk mengetahui ada/tidaknya keterlibatan Kadisdik dengan lima orang tersangka, mengingat untuk dapat menyimpulkan hal tersebut perlu didukung oleh alat bukti permulaan yang cukup,” kata Akbari, 8 Agustus 2026.
Artinya, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari Kejari PALI yang menyatakan Kadisdik PALI terlibat dalam perkara tersebut maupun menerima uang yang bersumber dari tindak pidana.
Begitu juga dengan nama BH dan AM. Keduanya masih berada dalam ranah pendalaman penyidik dan belum dinyatakan terlibat secara hukum dalam perkara tersebut.
Kejari PALI sebelumnya juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.
“Semua kemungkinan masih dapat terjadi, tinggal menunggu hasil penyidikan,” ujar Akbari.
Akbari menegaskan, proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mohon doa dan dukungan saja dari teman-teman sekalian. Perkara ini tidak mudah dan semua harus kami kerjakan sesuai SOP dan UU,” pungkasnya.
Dengan demikian, dugaan adanya aliran transaksi ke rekening sejumlah pihak kini menjadi salah satu informasi yang menarik untuk ditunggu klarifikasinya.
Apakah benar terdapat transaksi sebagaimana informasi yang beredar, dari siapa uang tersebut berasal, kepada siapa ditransfer, serta apakah memiliki keterkaitan dengan perkara pengondisian 10 proyek, seluruhnya masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari PALI belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan transaksi transfer rekening tersebut, jum’at 14/08/2026.
Link Sumsel Sumber Informasi Independen