Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo: Pelecehan Istri Pasien, Polda Sumsel Tahan Dokter Myd

Palembang//Linksumsel-Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menahan pelaku dugaan pelecehan seksual korban TAF istri pasien di salah satu rumah sakit di Jakabaring dengan tersangka dokter Myd sejak 20 Mei lalu. Sayang pelaku tidak di hadirkan saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (22/5).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dokter Myd tidak dihadirkan saat press release karena sedang berobat di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
“Yang bersangkutan tidak hadir karena lagi berobat di Rumah Sakit Bhayangkara. Sakit tipes atau DBD kalau tidak salah,” katanya, Rabu (22/5).

Anwar Reksowidjojo mengungkap bukti paling kuat yang ditemukan oleh penyidik dari hasil olah TKP adalah jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

“Walaupun tersangka tidak mengakui dan berbohong tapi penyidik memiliki bukti yang kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolan,”kata Anwar.

Dijelaskan Anwar dalam pasal 184 KUHAP penyidik tidak mencari pengakuan tersangka. Kalau pun tersangka mengelak, berbohong, dan mengakui itu adalah hak tersangka namun tugas penyidik mencari alat bukti dan fakta.
Ketika ditanya soal kemungkinan penangguhan terhadap tersangka Anwar menyebut kalau hal tersebut adalah hak tersangka. Pihaknya melakukan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kalau penangguhan itu hak tersangka. Tim penyidik tim kami yang ada akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Adapun barang bukti lain yang diamankan penyidik yakni pakaian korban, jaket korban, dua buah jarum suntik, dua ampul bekas obat traneksamat, dua ampul bekas obat midazolan, dan rekaman cctv.

Baca juga:  Diduga Akibat Lupa Mematikan Kompor, Sijago Merah Lahap Hingga Ludes Rumah Warga

Dokter Myd dijerat pasal 6 huruf A dan atau pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun.(j.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *