Bisnis Judgement Rule (BJR) Bukan Pelanggaran Wewenang Pada Perkara PT SMS, K MAKI: Kewenangan Direksi Dilindungi Hukum

Sumsel//Linksumsel-Business Judgement Rule (BJR) merupakan prinsip yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan. Direksi diberikan keleluasaan dan mendapat perlindungan hukum, sehingga keputusannya tidak dapat diganggu gugat sekalipun hal tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Selama yang di putuskan direksi disetujui Komisaris dan di legalkan dalam RUPS maka tanggung jawab Direksi menjadi tanggung jawab pemegang saham setelah RUPS itulah makna BJR”, papar Bony Balitong Kordinator K MAKI.

“Kewenangan Direksi dalam pengambilan keputusan di berikan perlindungan hukum menyangkut kelancaran kinerja perusahaan”, ulas Bony Balitong.

“Apa yang di audit BPKP menjadi kerugiian negara merupakan kebijakan Direksi dalam menjalankan perusahaan tidak bisa di jadikan bentuk kerugian negara”, ungkap Bony Balitong.

“Bahwa tanpa kebijakan itu perusahaan akan mengalami kerugian menjadi bagian dari audit Kerugian Negara”, jelas Kordinator K MAKI itu.

“Jalan yang harus segera di kerjakan tapi kontraktor rekanan belum siap sehingga di ambil alih oleh PT SMS dan penyewaan alat berat di ambil alih oleh PT SMS agar kinerja usaha tetap berjalan maka itu jangan di pandang pelanggaran wewenang’, kata Bony Balitong.

“Kebijakan keuangan melalui fihak ketiga atas persetujuan kedua belah fihak juga bukan pelanggaran kewenangan karena itu kebijakan bisnis’, ujar Bony Balitong.

“Kasihan betul terdakwa Sarimuda di dakwa korupsi atas pelanggaran wewenang usaha yang menguntungkan perusahaan”, tutup Bony Balitong.

Baca juga:  Temu Akrab Brigjen TNI M. Thohir, Kenang Lubuk Linggau Kota Sebiduk Semare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *