Lima Tahun Terungkap, Polda Sumsel Bongkar Kasus Pembunuhan Dua Bersaudara di Banyuasin

Banyuasin//Linksumsel-Kepolisian Resor Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua bersaudara di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Pengungkapan ini menjadi titik terang setelah keberadaan kedua korban yang dilaporkan hilang sejak 2021 akhirnya terungkap melalui penemuan kerangka manusia dan rangka sepeda motor pada Minggu, 6 September 2026.

Kedua korban diketahui berinisial RM (18) dan AM (13), kakak-beradik yang dilaporkan hilang setelah berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor pada Rabu, 27 Oktober 2021. Sejak sore hari, keluarga kehilangan kontak dengan keduanya dan telah melakukan pencarian secara mandiri, namun keberadaan korban tidak ditemukan.

Titik terang kasus tersebut muncul ketika seorang warga yang sedang mencari kayu di sekitar Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, menemukan rangka sepeda motor di dalam sebuah parit. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada ketua RT setempat.

Ketua RT yang menindaklanjuti informasi tersebut kemudian memeriksa sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan rangka sepeda motor. Di dalam rumah kosong tersebut ditemukan kerangka manusia. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., kemudian memerintahkan Kapolsek Talang Kelapa AKP Mukhlis, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Shandy Kharisma, S.T., M.H., untuk memimpin proses penyelidikan. Tim opsnal yang dipimpin Panit 3 Reskrim IPDA Joko Prakoso, S.H., bergerak melakukan pendalaman guna mengidentifikasi korban serta mengungkap pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan keterangan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka pertama berinisial RS (27). Tersangka kemudian ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.

Baca juga:  Angin Kencang Tumbangkan Pohon-Pohon & Tiang Listrik Serta Atap Rumah di Kawasan Kota Muara Enim

Pengembangan berikutnya mengarah kepada tersangka kedua berinisial AD alias D (25). Tim opsnal kemudian menangkap tersangka tersebut di kawasan Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa. Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya perlengkapan dan seragam sekolah milik kedua korban, dua tas berisi buku pelajaran, sepatu, serta sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang dan cincin. Rangka sepeda motor yang diduga digunakan korban saat berangkat sekolah turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa jajaran Polres Banyuasin terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing tersangka. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban setelah kasus tersebut belum menemukan titik terang selama bertahun-tahun.

Kedua tersangka diproses atas sangkaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 KUHP. Penyidik masih terus mendalami motif serta peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tersebut.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jajaran Polda Sumatera Selatan bersama Polres Banyuasin tetap memberikan perhatian terhadap perkara yang belum terselesaikan dan terus melakukan pendalaman berdasarkan setiap informasi serta temuan baru yang diperoleh di lapangan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap perkara sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Jajaran Polda Sumsel akan terus mengusut setiap bentuk kejahatan, termasuk perkara yang sudah berlangsung cukup lama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif menjaga kamtibmas dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Nandang.

Baca juga:  Kapolres PALI: Mahasiswa Harus Jadi Pilar Intelektual dan Sosial Daerah

Saat ini proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan. Penyidik melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum sesuai tahapan hukum yang berlaku, sementara pendalaman terhadap motif dan peran masing-masing tersangka masih dilakukan.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!