Mencuri Buah Sawit WW di Tangkap Team Beruang Hitam

PALI//Linkaumsel-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort PALI berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Kamis 31 Agustus 2023 tahun lalu.

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini diketahui berinisial WW (36) tahun, warga asal kilometer 10 kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Sumatera Selatan.

Dia ditangkap polisi berdasarkan laporan korban dengan LP/B-131/IX/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, hari Jum’at Tanggal 01 September 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, menyebutkan, bahwa yang menjadi korban pencurian buah kelapa sawit tersebut bernama Al Marzani.

” Kejadiannya di kebun Al Marzani di Jerambah Besi Desa Karta Dewa kecamatan Talang Ubi,” kata IPTU Yudhistira didampingi IPDA M. Faiz Akbar S.Tr.K, pada Rabu (22/5/2024).

Menurutnya kejadian bermula pada saat korban di beritahu oleh seorang bernama Sukarjo, bahwa sawit korban di ambil oleh orang tidak dikenal.

Mendapatkan informasi itu korban langsung mengecek ke kebun sawit miliknya, setelah tiba di lokasi mendapati sekitar 260 batang sawit sudah di rusak dan korban juga mendapati sekitar 1,3 ton sawit sudah diambil orang tak dikenal disembunyikan dibawah pepepah sawit.

” Setelah mengetahui hal itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI, dan ditafsir korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.0000,- (Lima belas juta rupiah),” jelasnya Yudhistira.

Setelah mendapatkan laporan dari korban lanjutnya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. FAIZ AKBAR, S.Tr.K. beserta anggota melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa pelaku sedang berada di KM.10 Kel. Handayani Mulya.

” Setelah kita mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Beruang Hitam langsung melakukan penangkapan, dan pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

Baca juga:  Peroleh Suara Terbanyak, Firdaus Hasbullah SH: Ucapkan Terima Kasih Pada Masyarakat Dapil II PALI

Ditegaskan Kasat Reskrim, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1.552 Kg Buah Kelapa Sawit, 1 (Satu) buah senter warna kuning, 1 (satu) Buah parang dan 1 (satu) buah gerobak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *