Direksi BUMD Se Sumsel Berpotensi Tersangka Pasal 3 UU Tipikor, K MAKI: Makna Tuntutan Terdakwa SM

Sumsel//Linksumsel-Tuntutan JPU KPK ke mantan Dirut PT SMS Sarimuda berpotensi menyeret semua Direksi BUMD se Sumsel ke dalam pusaran korupsi ungkap Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dalam siaran persnya.

“Dapat dikatakan semua BUMD se Sumsel mendapat suntikan modal daerah namun tidak signifikan dalam setoran PAD”, jelas Bony Balitong kordinator K MAKI Rabu 22/05/24.

“Sementara PT SMS dengan modal dengkul mendapat keuntungan Rp. 8 milyar selama 10 bulan operasional Dirutnya di jerat pidana korupsi dengan pasal 3 UU Tipikor”, ungkap kordinator K MAKI itu.

“Tuntutan JPU KPK ini harus di waspadai oleh semua Direksi BUMD se Sumsel karena kebijakan mereka tidak menguntungkan seperti dilakukan mantan Dirut PT SMS Sarimuda”, papar Bony Balitong.

“Kalau Sarimuda yang menguntungkan negara tanpa modal di vonis bersalah maka semua Direksi BUMD se Sumsel dapat dinyatakan tersangka pelanggaran wewenang sesuai makna pasal 3 Tipikor”, kata Kordinator K MAKI itu.

“Kebijakan usaha demi kelancaran usaha dan menghidupkan perusahaan mati atau bangkrut di jadikan unsur perbuatan melawan hukum akan menakutkan Direksi BUMD se Sumsel”, ujar Bony Balitong.

“Dengan gaji rata – rata di atas Rp. 30 jt maka para Direksi BUMD se Sumsel dapat dinyatakan merugikan negara total lost bila berkaca dengan tuntutan JPU KPK”, terang kordinator K MAKI itu.

“Kita lihat saja nanti bagaimana KPK punya keberanian atau tidak tersangkakan semua Dirut BUMD se Sumsel atau tiada bernyali”, pungkas Bony Balitong.

Baca juga:  Group Marawis Warnai Pelepasan Siswa Kelas IX SMPN 1 Gelumbang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *