Minggu Depan Bareskrim Tayang Kembali Perkara BSB, K MAKI: Mungkin Ada Beberapa Tersangka

Sumsel//Linksumsel-Setelah memeriksa saksi – saksi dalam proses penyidikan dan memeriksa terlapor dalam proses penyidikan di bulan Ramadhan, Bareskrim. mabes Polri infonya mulai minggu depan tayang kembali untuk lanjutkan proses penyidikan,” Jum’at 19/04/24.

Proses penyidikan ini akan memanggil semua saksi terkait laporan pengaduan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel untuk menetapkan tersangka kepada terlapor berdasarkan prosedur umum di Kepolisian.

“Siapapun yang terlibat dalam proses penerbitan akta palsu RUPS LB sepertinya tidak tidur nyenyak saat ini”, kata kordinator K MAKI Bony Al. Balitong.

“Infonya ada beberapa pengurus perusahaan dan notaris terkait akan di tetapkan selaku tersangka”, ujar kordinator K MAKI itu.

“Termasuk ada 5 (lima) pemegang saham dan pemegang saham mayoritas berpotensi jadi tersangka karena setuju perubahan isir? RUPS LB Pangkal PInang 2020”, papar Bony.

“Masyarakat sangat berharap episode perkara Bank Sumsel ini segara tetapkan tersangka karena sangat meresahkan nasabah Bank Sumsel “, ujar Bony kembali.

“Perbuatan Melawan Hukum yang sangat berani dan berdalih Mall administrasi untuk perubahan isi akta yang berbeda dengan notulen, minuta daan audio visual”, ucap kordinator K MAKI itu.

“Perubahan isi akta ini tentunya punya tujuan tertentu yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Merugikan orang lain dan memalsukan dokumen penting perbankan”, jelas Bony Balitong.

“Legalitas perjanjian antara nasabah dan Bank akan bermasalah bila di dasari pengurus Bank yang tidak legal”, tutur Kordinator K MAKI itu.

“Belum.lagi gaji, tunjangan, bonus, insentif dan pemberian bantuan serta hibah ke fihak ketiga jelas tidak sah”, tegas Bony Balitong.

“Tidak ada alasan SP3 dan perkara perdata atau TUN dalam pemalsuan dokumen perbankan ini dan yang pasti tuntutan hukum diatas 10 tahun”, tutup Bony Al Balitong.

Baca juga:  Jaga Keamanan Pilkada 2024, Polisi Akan Pantau Medsos & Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *