Ombudsman RI Sumsel Siap Kawal Dugaan Kuat Perampasan Lahan Warga di Bandara Atung Bungsu Pagar Alam

Palembang//Linksumsel-Layangan surat Somasi oleh Team Lawyer Usman Firiansyah, SH, kepada Pj Walikota Paga Alam terkait adanya dugaan perampasan lahan milik warga yang dijadikan bandara Atung Bungsu Kota Pagaralam beberapa waktu lalu tersebut, sepertinya mendapatan respon dari Pemkot Pagar Alam.

Dikutip dari salah satu akun Instagram Pagar Alam Viral yang menyatakan bahwa pihak Pemkot Pagar Alam melalui Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkot Pagar Alam Nirwan,SH, mengakui telah menerima surat somasi dan sedang berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pagar Alam untuk meminta saran hukum tersebut, serta Pihak Pemkot Pagar Alam mengakui belum memberikan pembayaran ganti rugi lahan yang dijadikan bandara Atung Bungsu dengan alasan pemilik lahan saat itu menggadaikan sertifikat ke pihak bank tersebut, tentunya
diharapkan atas adanya hal tersebut, dapat diselesaikan secepatnya.

Demikian diungkapkan Team Lawyer Usman Firiansyah,.SH, kepada media ini dengan menanggapi adanya pernyataan dari pihak Pemkot Pagar Alam atas dugaan kasus perampasan lahan milik warga tersebut.
Menurut Usman Firiansyah, SH, didampingi Lawyer Haedar,SH, saat kembali menggelar konferensi Pers Sabtu (29/06/2024) di sekretariat Lawyer Usman Firiansyah, SH, jalan sungai rotan kelurahan Cambai Kota Prabumulih, menyatakan, bahwa pihaknya juga telah siap menghadapi persoalan lahan milik warga (klien.red), yang kini telah dijadikan bandara Atung Bungsu serta telah melakukan komunikasi dengan kepala Ombudsman RI perwakilan Sumsel bapak M Ardian Agustiansyah, yang juga siap dan berani dalam mengungkapkan dugaan kuat perampasan lahan milik klien kami dengan bukti -bukti yang kuat karena kita nilai pihak Pemkot Pagar Alam diduga kuat terdapat kesalahan prosedur, oleh karena itu kami mendesak Pemkot Pagar Alam segera melakukan rekomendasi untuk wajib bayar ganti rugi lahan milik klien kami,”desak Usman Firiansyah.(29/06).

Baca juga:  Polres Ogan Ilir Gelar Apel Kesiapan Operasi Lilin Pengamanan Nataru 2023/2024

Dikatakan Usman, bahwa berkas surat tanah asli sertifikat milik klien kami, maupun surat-surat tanda terima, serta penunjang bukti lainnya telah kita siapkan untuk diketahui pihak Ombudsman RI sebagai lembaga Negara yang mengawasi pelayanan Publik /Pemerintah dengan meminta dukungan dalam mengungkap dugaan perampasan lahan milik klien kami (arbi.red) di Desa Suka Cinta Pagar Alam Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

“Ya, telah kita dengar adanya respon dari pihak Pemkot Pagar Alam terkait masalah lahan milik klien kami yang diakui pihak Pemkot Pagar Alam belum dibayar ganti rugi lahan, namun secara formal Team Lawyer Usman Firiansyah belum mendapatkan hubungan secara resmi, dan kami saat itu tengah berkomunikasi dengan pihak Ombudsman RI Sumsel yang siap mengawal,” beber Usman Firiansyah, didampingi Haedar dan Arbi.(29/06).

Sementara diketahui luas lahan milik warga yang diduga kuat dirampas Pemkot Pagar Alam tersebut seluas 19.858 m2, dengan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor :35, yang mana lahan tersebut juga terdapat tanam tumbuh.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini pada 1 Mei 2024 lalu, bahwa diketahui atas kerugian lahan tanah milik warga tersebut, terungkap kerugian atas materil yang dialami pemilik lahan , Yakni, (1) Tanah seluas 2 Hektar yang digusur tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk usaha membangun sebuah bangunan dan bercocok tanam.(2) Terdapat kerugian 7000 batang pohon kopi yang telah berusia 8 Tahun.(3) Terdapat kerugian 50 batang pohon Nangka.(4).Terdapat kerugian 1000 pohon batang Pembayang berupa pohon Petai.

Sementara adapun rincian kerugian materil yang dialami sebagai berikut.(1).19.858 m2 x Rp.300.000-/m2 ( harga pasaran tanah ) = Rp .5.957 .400,000. (2).7000 pohon kopi x Rp 90.559 (Pergub No.40 tahun 2017) = 633.913 ,000.(3).2 (dua) hektar tanah menghasilkan 3 ton kopi /Musim dengan harga kopi Rp.35.000-40,000 /Kg, Jadi dari Tahun 2005 sampai Tahun 2024 jumlah kerugian adalah : 3000 Kg x Rp 40.000, x 20 Tahun = Rp.2.400.000.000,.(4). 50 (Pohon Nangka), x Rp.334.573,(Pergub.40/2017)= Rp.16.728.650,.(5). 1000 (Pohon Pembayang) x Rp. 334.573 (Pergub.40/2017) = Rp. 334 573,000. Jadi terdapat jumlah total kerugian yang dialami kami, adalah sebesar : Rp.(Sembilan Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Baca juga:  MIRIS...!!! EMBUNG DAN SUNGAI SERTA EKOSISTEM, TERCEMAR OLEH IPAL PT.BAKUNG LESTARI

Ditegaskan Usman saat itu , bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor :19 Tahun 2021 “Mewajibkan Instansi untuk melakukan ganti rugi atas tanah, tanaman, dan kerugian lain yang dapat dinilai kepada pihak terkait dalam hal ini klien kami,” kami berharap permasalahan kompensasi lahan dan tanaman ini segera bisa diselesaikan, karena apabila tidak ada solusi dalam waktu dekat kami akan meminta Ketua Komnas Ham RI, Presiden RI Bapak Jokowi dan Presiden Terpilih yang sebentar lagi dilantik untuk turun tangan menghandle penyelesaian kasus dugaan perampasan dan pelanggaran HAM ini,,, karena sudah sangat lama terjadi dari tahun 2005-2006, dengan durasi 18 tahun sudah berlalu,” tegasnya. (J.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *