Pj Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia Menghadiri Paripurna III Sidang ke-I

Pagaralam//Linksumsel-Pj Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia menghadiri paripurna III sidang ke-I, dalam rangka pembahasan RAPERDA LPP APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, serta penjelasan Pj Wali Kota tentang RAPERDA LPP APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang utama paripurna DPRD Kota Pagar Alam, senin (10/06/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Efsi, serta dihadiri anggota DPRD kota Pagar Alam, unsur Forkopimda, Pj Sekda, Asisten dan Staf Ahli, seluruh kepala OPD, camat dan lurah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, LSM dan wartawan media massa.

Pada sambutannya, Pj Wali Kota Pagar Alam H. Lusapta Yudha Kurnia menyebutkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 320 ayat I menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.

Pj Wali Kota menambahkan, guna mendukung terwujudnya Good Government dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara harus diselenggarakan secara efektif dan efisien sehingga tata kelola pemerintahan yang baik meliputi tiga pilar utama yakni transparansi, akuntabilitas dan partisipatif dapat terlaksana.

Diakhir sambutannya, Pj Wali Kota mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setingginya kepada anggota DPRD Pagar Alam yang telah mengikuti penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingannya kepada kita semua, dalam mengemban tugas pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat kota Pagar Alam yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Jo15/Tari)

Baca juga:  Selama Bulan Suci Ramadhan, Personil Polres Muara Enim Melaksanakan Tahsin / Qiroatil Qur'an Bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *