Muara Enim//Linksumsel-Unit Reskrim Polsek Lubai Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan dari pihak keamanan PTPN I Regional 7 Beringin terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan perusahaan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di areal kebun sawit PTPN I Regional 7 Beringin, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Saat melakukan patroli rutin, petugas keamanan perusahaan melihat cahaya senter yang mencurigakan dari dalam kebun sawit. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Lubai.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lubai memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Dali Warsah, S.H. bersama Tim Serigala Lubai untuk segera menuju lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bersama satpam melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang sedang memanen buah sawit, sedangkan seorang rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang berhasil diamankan adalah H (48), seorang petani asal Kecamatan Lubai Ulu. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Lubai.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat sekitar 250 kilogram, satu buah keranjang kayu, dan satu buah karung warna putih. Akibat kejadian tersebut, pihak PTPN I Regional 7 Beringin mengalami kerugian sekitar Rp875.000.
Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan mengambil buah sawit milik perusahaan tanpa hak, yang kemudian rencananya akan dijual.
Saat ini penyidik Polsek Lubai masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena setiap pelaku akan diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen