PALI//Linksumsel-Dana Desa (DD) yang digunakan untuk pembangunan posyandu tentunya butuh melalui mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan yang melibatkan masyarakat Desa.
Sehingga diharapkan berbagai kegiatan, termasuk pembangunan fisik posyandu tersebut dapat berjalan sesuai rencana yang diharapkan, sesuai dengan Pengintegrasian dengan Rencana Pembangunan Desa (RPD) agar pembangunan posyandu sejalan dengan tujuan pembangunan Desa tersebut.
Begitupun proses penganggaran dan penggunaan dana harus diawasi oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan efesien, karena masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa, baik secara langsung maupun melalui BPD.
Serta Pertanggungjawaban, pemerintah Desa berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Demikian diungkapkan salah satu penggiat kontrol sosial maupun aktivis peduli pembangunan Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Aldi Taher, yang lagi-lagi kembali menyoroti adanya kegiatan anggaran dana desa dalam pembangunan fisik sebuah posyandu didesa Mangku Negara Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, dinilai tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) serta diduga tidak sesuai spesifikasi secara matang.
“Proyek pembangunan Posyandu bernilai 388.252.500.00, melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Mangku Negara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI tersebut, telah ditemukan indikasi bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap para penggiat kontrol sosial dan aktivis peduli Pali tersebut (31/05).
Dikatakannya, bahwa dari hasil investigasi dilapangan tersebut, diduga saat proses pengecoran pondasi (cakar ayam.red), dan tiang bangunan posyandu tersebut diduga dikerjakan secara manual, dan lebih prihatin lagi, adukan semen, pasir, dan batu split diduga kuat tidak mengikuti aturan standar kontruksi.
“Ini diyakini serta berpotensi menurunkan kualitas bangunan itu sendiri, karena hasilnya melalui awal bangunan pondasi ketahanannya sangat diragukan dan dikuatirkan bangunan posyandu bisa ambruk,” ungkapnya.(30/05).
Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak terkait, seperti Camat Penukal, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, serta Inspektorat dan Tipidkor Polres Pali maupun Kejari PALI, segera menindaklanjuti temuan ini.
“Ya, ini penting dilakukan agar penggunaan pengalokasian Dana Desa (DD) benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, dan bukan menjadi dugaan ajang kesempatan dan dugaan ladang kecurangan, maupun ajang memperkaya diri untuk kelompok tertentu saja yang menyebabkan indikasi adanya pemborosan anggaran saja,” pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Mangku Negara Timur Evan Candra memilih bungkam saat di konfirmasi. [J.red]