Pupus Penantian Warga 1 Tahun, Jembatan Titian Desa Karang Agung Pasca Pilkada Jadi Imbas

PALI//Linksumsel-Usulan proyek Pembangunan Jembatan Titian yang sangat vital bagi aktivitas produksi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, sepertinya warga masyarakat bakal tidak memiliki jembatan Titian yang sangat diharapkan.

Pasalnya, hingga kini terpantau belum terlihat dihalaman resmi LPSE Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), meskipun sudah tercatat dalam dokumen Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 200 juta untuk tahun anggaran 2025.

Jembatan Titian merupakan jembatan produksi yang memiliki peran strategis dalam mobilitas warga dan transportasi hasil pertanian serta barang kebutuhan pokok. Keberadaan jembatan ini menjadi penunjang utama aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Namun, setelah dilakukan penelusuran pada halaman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab PALI, usulan Poyek tersebut tidak ditemukan dalam daftar lelang atau rencana pengadaan, baik untuk tahun 2024 maupun rencana awal 2025.

Padahal, berdasarkan dokumen perencanaan yang tercantum dalam SIPD, proyek Jembatan Titian telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta dan termasuk dalam daftar prioritas infrastruktur daerah.

Tentunya kondisi ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari masyarakat serta aktivis pemerhati pembangunan daerah. Kuat kemungkinan usulan proyek ini mengalami dugaan pengalihan, penghapusan, atau belum dimasukkan ke dalam proses pengadaan resmi LPSE tanpa penjelasan yang transparan.

Masyarakat berharap Pemkab.PALI memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status proyek Jembatan Titian dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana, mengingat urgensi dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari, khususnya masyarakat Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Pali.

“Harusnya rasa Pemerintah lebih bijak serta mengerti keinginan maupun keperluan warga terkait kebutuhan sarana seperti jembatan yang menjadi salah satu akses penting, guna menunjang perekonomian masyarakat,” ungkap Aldi Taher, salah satu aktivis pemerhati pembangunan dan sosial di Kabupaten Pali tersebut (17/04/2025).

Baca juga:  Kominfo PALI Diduga Selewengkan Anggaran Publikasi, K-MAKI; APH Diminta Audit & Usut

Dikatakan Aldi, karena proyek jembatan tersebut sangat di butuhkan masyarakat untuk menunjang ekonomi warga yang selama ini sangat kesulitan mencari nafkah di kebun maupun untuk akses kegiatan lainnya,dan jika kita cermati terungkapnya dari penelusuran di SIPD pengerjaan tersebut ada, namun di LPSE tidak ada diduga pengerjaan tersebut di geser tersebut, tentunya patut diumumkan ke publik.

“Namun, jika terdapat dalih efesiensi anggaran, sedangkan jembatan tersebut betul-betul menopang ekonomi, tentunya usulan ini jadi pertimbangan,” ujar Aldi Taher.
Aldi menambahkan, bahwa adanya dugaan unsur politik atau kepentingan politik berbasis kandidat 01 sehingga kepentingan masyarakat diabaikan, tentunya ini menjadi keprihatinan, padahal semua pesta demokrasi sudah usai, dan hakekatnya kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Aldi.

Sementara itu, Kadin Plt. PUPR Kabupaten Pali Ristanto, melalui via WhatsAppnya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengungkapkan, bahwa Pemkab.Pali dibawah kepemimpinan Pak Asgianto dan Pak Iwan Tuaji melakukan penyisiran anggaran Tahun 2025 Penyisiran anggaran ini bertujuan agar kegiatan-kegiatan yang kurang efisien dan yang belum dirasa perlu dapat digeser menjadi kegiatan lain yang prioritas seperti penyelesaian Rumah Sakit Talang Ubi yang baru (Gedung A/gedung depan.

Lanjutnya, bahwa jenis pekerjaan pun sekarang dikembalikan sesuai tupoksi masing-masing,dan jembatan Titian bukan Tupoksi PU Tapi Tupoksi Dinas perkim.

“Sekarang kegiatan-kegiatan yang menjadi Tupoksi dinas lain yang selama ini dikerjakan Dinas PU, dikembalikan ke dinas masing-masing untuk tertib administrasi,” kata Ristanto.

Sedangkan Berdasarkan penelusuran Media Ini Bahwasannya pengerjaan Jembatan titian, atau jembatan ringan berada di bawah tanggung jawab Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Sumber Daya Air (SDA) di tingkat Daerah. (J/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *