Putusan Terdakwa Sarimuda Buktikan Penyidik KPK Serampangan, K MAKI: Memalukan

Sumsel//Linksumsel-Putusan majelis Hakim pada perkara PT SMS dengan terdakwa Sarimuda memalukan lembaga anti rasuah dan buktikan penyidik kurang profesional.

“KPK harus kembalikan uang ke terdakwa Sarimuda RP. 6,9 milyar karena KPK di anggap hanya ber asumsi menghitung kerugian negara”, ulas Deputy K MAKI Feri Kurniawan dengan memijat kening Minggu 09/06/24.

“Sangat memalukan untuk penyidik yang katanya tingkat dewa dan terbaik dari yang terbaik ampun DJ”, lanjut Deputy K MAKI dengan tertawa lebar.

“Apalagi tersangkanya hanya satu orang yang bekerja dengan sistem melibatkan banyak orang”, papar Feri Kurniawan.

“Ini membuktikan KPK sudah berada di titik nadir dan harus di rombak total atau di bubarkan karena hanya habiskan uang negara”, kata Deputy K MAKI itu.

“Itulah kenapa kami tidak mengirim utusan dalam seleksi Dewas dan Komisioner KPK karena KPK dalam kondisi tidak sehat – sehat saja”, ujar Feri tersenyum lebar.

“Saat ini ujian berat KPK apakah mau di permalukan dengan tersangka tunggal dan di hukum subsider 1 tahun ditutup sementara karena belum mengganti uang Sarimuda”, ucap Kordinator K MAKI tertawa lebar.

“Apakah layak tersangka tunggal dengan asumsi sesat atau KPK perbaiki diri dengan menetapkan tersangka lain”, pungkas Feri Kurniawan.

Baca juga:  FPGRB Salurkan Bantuan Dana Pembuatan Sumur di TPA Dari Seorang Dermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *