Rp3,07 Miliar Uang Negara Diduga Raib! Kejari Palembang Seret 2 Tersangka Kasus Lampu Jalan

Palembang//Linksumsel-Dua orang resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (27/10).

Sementara kedua tersangka tersebut adalah IS mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Palembang yang mana dalam proyek tersebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan D, selaku pihak swasta/rekanan yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Amanda Tiga Mandiri (ATM).

Adapun atas kasus dugaan Korupsi oleh kedua tersangka dalam kegiatan proyek lampu jalan di Palembang tersebut, terungkap terdapat kerugian negara berdasarkan perhitungan kantor Akuntan Publik, dengan modus operandi berupa pengerjaan proyek yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya(fiktif/kurang volume) yang merugikan negara sebesar Rp3,07 miliar

Sementara itu, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang.
Dan keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026, demi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP (UU No.1 Tahun 2023) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) sebagai dakwaan primer, serta Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsider.

Sementara dari informasi yang dihimpun, bahwa atas kasus dugaan korupsi kegiatan proyek lampu jalan tersebut, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejari Palembang mengumpulkan alat bukti yang kuat dan memeriksa hingga mencapai 97 saksi, termasuk juga belasan anggota DPRD Kota Palembang, Camat, dan Lurah. (j.red).

Baca juga:  Polsek Talang Ubi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Besi Milik Pertamina Hulu Rokan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!