Sarimuda Terkesan Korban Rencana Busuk Rampok Asset Negara, K MAKI: Diduga Melibatkan Mantan Komisioner KPK

Sumsel//Linksumsel-Tahun 2019 dalam RUPS LB PT SMS ditetapkan perubahan core bisnis dan penunjukan Direksi dan Komisaris dalam giat usaha,” Kamis 23/05/24.

Namun Perda perubahan serta izin usaha PT SMS belum berubah tetap dalam koridor pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api – Api.

“Dalam RUPS LB PT SMS tidak di sebutkan adanya penyertaan modal Pemerintah namun hanya penambahan kegiatan usaha angkutan dan perubahan direksi serta Komisaris”, papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“PT SMS dengan kas minus di nahkodai Sarimuda menjalin kerjasama dengan fihak ketiga untuk menambah modal usaha karena Pemprov belum gelontorkan penyertaan modal”, kata Feri deputy K MAKI.

“Dengan kepiawaiannya selaku mantan Kadishub Provinsi Sarimuda menggandeng PT KAI kerjasama angkutan batubara dan menggunakan Stock file fihak ketiga, pelabuhan fihak ketiga dan Cyway fihak ketiga dalam giat usaha tanpa modal”, tutur deputy K MAKI itu.

“Dalam giat usaha PT SMS selama 10 bulan didapat keuntungan Rp. 8 milyar untuk deviden saham dan dinyatakan dalam RUPS PT SMS 2020”, jelas Feri Kurniawan.

“Badai prahara menjerat SM karena ulah mafia tanah terseret perkara hukum karena laporan rekanan PT SMS hingga di vonis bersalah”, ulas Feri Kurniawan.

“Dalam masa hukuman Sarimuda selaku Dirut PT SMS di diduga dilaporkan fihak ketiga dan oknum PT SMS ke KPK”, kata Deputy K MAKI itu.

“BPKP di mintai PT SMS mendampingi audit pertanggung jawaban Sarimuda selaku Dirut non aktif dan dinyatakan berhutang Rp. 16 milyar”, ungkap Feri Kurniawan.

“Karena masih dalam hukuman perkara tanah, Sarimuda membayar semua hutang lunas dan mendapat hak selaku mantan Dirut sebesar Rp. 1,04 milyar tercatat”, papar Deputy K MAKI itu.

Baca juga:  Kadis PMPD OI Monitoring dan EValuasi DD Tahap I Tahun 2023

“30 Mei 2022 BPKP Sumsel nyatakan Sarimuda telah membayar semua hutang dan tanggung jawab ke Perdataan, TUN dan Pidana menjadi tanggung jawab PT SMS”, ucap Feri kembali.

“Namun 3 hari kemudian Sarimuda di tetapkan KPK selaku tersangka dengan kerugian negara Rp. 18 milyar walau belum ada uang negara dalam giat usaha PT SMS’, ulas Deputy K MAKI itu.

“Sarimufa menanggung beban membayar negara dengan total Rp. 34 milyar walau negara belum di rugikan”, ujar Feri Kurniawan.

“Nopember 2021 Sarimuda di berhentikan selaku Dirut PT SMS dengan meninggalkan deposit kas sebesar Rp. 8 milyar untuk setoran negara”, tutur Feri selanjutnya.

‘Berselang 1 bulan setelah Sarimuda di berhentikan, Pemprov gelontorkan penyertaan modal Rp. 16 milyar ke PT SMS sehingga modal kas sebesar Rp. 8 milyar peninggalan Sarimuda dan Rp. 16 milyar dari penyertaan modal Pemprov Sumsel atau total Rp. 24 milyar”, kata Deputy K MAKI itu.

“Dengan modal Rp. 24 milyar core bisnis PT SMS meredup dan menyisakan usaha penyewaan kontainer batubara dan deviden usaha hanya beberapa ratus juta”, pungkas Deputy K MAKI itu.

(K MAKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *