PALI//Linksumsel-Pria asal Jakarta Timur berinisial DS (31) tahun, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel pada Senin sore (22/01/2024) kemarin.
DS ini ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI, lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana peredaran gelap obat-obatan terlarang Narkotika jenis sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Hamdani SH menyebutkan, bahwa terduga pelaku ini diduga sebagai pengedar.
Saat digerebek kata AKP Hamdani, di dalam rumah didapati 10 (sepuluh) plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram.
Ada juga barang bukti lainnya 1 (satu) buah kotak rokok merk RC warna biru, 1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong, 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO A12 warna biru.
” Dia digerebek dirumah seorang berinisial PR di Desa Tanah Abang Jaya kecamatan Tanah Abang PALI,” kata Kasat Res Narkoba kepada wartawan pada Rabu (14/01/2024).
Menurutnya penangkapan terhadap DS ini
berawal informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di dalam rumah PR, kemudian anggota satres narkoba melakukan penyelidikan.
” Setelah diselidiki, ternyata benar adanya dugaan transaksi sabu-sabu, karena dalam rumah PR ini ditemukan barang bukti yang dimaksud,” ujar AKP Hamdani lagi.
Usai ditangkap lanjutnya, terduga pelaku DS mengakui bahwa barang bukti itu milik dia, diakuinya Sabu tersebut didapatnya dari seorang berinisial D yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
” Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.