Pagaralam//Linksumsel – Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji, SH, MSc, salah satu putra asli Besemah yang kini menikmati masa pensiun di wilayah Dempo Selatan, angkat bicara terkait dugaan korupsi pada pembangunan Daerah Irigasi (DI) Lematang Indah.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut menilai, pengusutan dugaan korupsi proyek yang menelan anggaran hampir Rp1 triliun itu sebenarnya tidak sulit dilakukan, karena bentuk fisik dan lokasi proyek sangat jelas.
“Sekarang tinggal aparat penegak hukum (APH) serius atau tidak. Apalagi anggaran yang digunakan sangat besar, sementara dari sisi fisik banyak kekurangan,” ujarnya.
Berdasarkan data di lapangan, Susno menyebut nilai pagu atau HPS untuk Paket I sebesar Rp358.815.000.000 dan Paket II sebesar Rp241.285.000.000. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp600 miliar.
Selain itu, pembangunan jaringan irigasi DI Lematang Indah yang berlangsung sejak 2015 hingga 2018 telah menghabiskan dana sekitar Rp203.497.353.000 untuk jaringan primer dan sekunder, belum termasuk pembebasan lahan. Secara keseluruhan, anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Namun demikian, menurutnya, hasil pembangunan dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Ia menyoroti kondisi jaringan irigasi, kualitas bangunan, hingga tata kelola lingkungan yang justru menimbulkan dampak seperti banjir, longsor, dan kerusakan lingkungan lainnya.
Ia juga menduga adanya pelanggaran terhadap syarat, ketentuan, serta peraturan perundang-undangan, termasuk standar bangunan untuk proyek skala nasional atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Susno turut menyoroti pelaksanaan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa Pokir harus berasal dari aspirasi masyarakat, diserap oleh anggota DPRD, kemudian dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pelaksanaan Pokir sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Tidak boleh ada campur tangan anggota DPRD dalam urusan teknis, keuangan, lelang, maupun penentuan pemborong,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik pemecahan proyek atau penunjukan langsung kontraktor oleh oknum anggota DPRD dengan alasan proyek tersebut merupakan bagian dari Pokir.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut harus bertanggung jawab. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran serius, ia menyarankan agar pekerjaan dibongkar dan dibangun ulang karena diduga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Bila perlu, proyek dibongkar dan dibangun ulang,” pungkasnya. (***)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen