Tiga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di MUBA Diringkus

MUBA//Link//Sumsel-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin (Muba) pada, Sabtu, (26/04/25) menangkap 3 (tiga) orang pelaku pelecehan seksual di tempat yang berbeda.

Pelaku Masing-masing bernama Agung Jefri Saputra (27), Idris Sardi (32), Sugono (68) merupakan pelaku pelecehan seksual dengan cara menyetubuhi anak dibawah umur serta pencabulan terhadap IIP (13) yang terjadi di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Kami mulai melakukan penyelidikan setelah korban bersama pamannya melaporkan ke SPKT Polres Muba” Ujar Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh, melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H saat dihubungi awak media, Minggu (27/04/25) Sore.

AKP M. Afhi mengatakan, bahwa ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni dua orang S dan A di Muara Medak, sedangkan i di desa Mendis Jaya.

“Ya, ketiganya sudah mengakui perbuatan yang mereka lakukan” Jelasnya.

Kasat juga menjelaskan, untuk Agung Jefri Saputra merupakan warga Bayung Lincir, Idris Sardi merupakan warga Desa Senawar Jaya Kecamatan Bayung Lencir dan Sugono merupakan warga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya diceritakan, kejadian ini sudah terjadi pada tahun 2021. Tersangka Agung melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali di rumahnya sendiri hingga September 2024.

Sedangkan tersangka idris juga sudah melakukan pencabulan terdapat korban IIP di tahun 2022, kemudian tersangka Sugono turut melakukan pencabulan di September 2024.

“Korban IIP ini karena tak tahan lagi, akhirnya ia mengadu dan menceritakan semuanya ke pamannya Korban IIP” Ujar Afhi.

Lanjutnya, tepat hari senin (21/04/25) melapor ke polres muba didampingi oleh UPTDPPA Kabupaten Muba An. Winda, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba.

Baca juga:  Debat Publik Kedua Pilkada Muara Enim, Paslon RAPI Tegaskan Semua Programnya Harga Mati

“Tanggal (26/04/25) ketiganya kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dimata hukum,”tegasnya .(J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *