PALI//Linksumsel-Polemik rencana cetak sawah di kawasan Sungai, Padang, dan Danau Tempirai akhirnya mendapat respons dari DPRD PALI. Lembaga legislatif daerah ini mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Juni 2025, menyusul desakan masyarakat yang menolak proyek tersebut karena dianggap mengancam kelestarian lingkungan dan warisan adat.
RDPU dijadwalkan melalui surat resmi DPRD PALI bernomor 005/338/VI/2025, sebagai tindak lanjut dari permohonan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPD-T).
Ketua forum, Dr. Subianto Pudin, S.Sos., SH., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Advokasi Sungai, Padang, Danau Tempirai, meminta agar Ketua Tim Cetak Sawah dari Kementerian Pertanian RI, Huenain, MP.,MSc.,Ph.D dihadirkan dalam forum RDPU tersebut.
“Kami tidak ingin ada miskomunikasi soal program ini. Sungai, padang, dan danau adalah warisan leluhur,” tegas Subianto.dalam suratnya tertanggal 10/6/2025.
Dalam isi surat itu, Subianto juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Menurutnya, rencana cetak sawah telah menimbulkan keresahan warga, karena lokasi yang ditargetkan adalah kawasan bersejarah dan sakral bagi masyarakat Tempirai.
Padang atau Danau Tempirai merupakan Tanah ulayat Tempirai Raya yaitu tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat warga Desa Temprai Raya, karena tanah tersebut sejak leluhur Wang Tempirai Raya membangun Desa Tempirai secara hukum tidak pernah dimiliki secara individu/kelompok.
Karena tanah di Padang atau Danau Tempirai merupakan warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun dan memikin hubungan batin yang kuat dengan masyarakat adat DesaTempirai Raya dari Puyang Seberang, yang makamnya persis berada dipinggir Padang atau Danau Tempirai.
Di tempat itu, dikatakan berbagai tradisi adat digelar, termasuk ritual mandi larung calon pengantin dan bekarang danau tahunan.
Akhirnya, 6 Poin Kesimpulan RDPU di DPRD PALI tentang program Cetak Sawah Kementerian Pertanian RI disepakati antara lain;
1.Semua peserta RDPU setuju program cetak sawah dalam rangka kemandirian pangan, yang dilaksanakan dengan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yg berlaku.
2.Untuk menghindari kesalahpahaman warga Tempirai Raya atas tanah Padang Danau Tempirai yang sebagian besar mempunyai persepsi sebagai Tanah Ulayat Wang Tempirai, jangan dicetak sawah sebelum status hukum tanah Padang Danau Tempirai belum diputuskan oleh instansi yg berwenang yaitu BPN.
3.Hasil kajian cetak sawah disampaikan ke publik, antara lain organisasi Wang Tempirai yaitu : MPPDT, SIDIK, PASAT, IRATE dan lain-lain.
4.Dalam rangka sosialisasi check and recheck, Data peserta cetak sawah diumumkan di masing-masing Kantor Desa Tempirai Raya.
5.Agar Gapoktan mempunyai referensi yang lebih luas tentang sawah, Dinas Pertanian PALI dan Kementerian Pertanian adakan Bimtek sekaligus study banding tentang Sawah Irigasi Teknis, Sawah Pasang Surut dan Sawah Tadah Hujan.
6.Sesuai Tupoksi DPRD PALI terhadap program cetak sawah di Tempirai Raya dan Kab PALI, dibuat Pokja Cetak Sawah Kabupaten PALI.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, program cetak sawah direncanakan dengan luas tanam (hektare) itu khusus wilayah Desa Tempirai Raya seluas 1.233 hektare dari 5.889 hektare dan sisanya berada di kecamatan Penukal, Abab,dan Tanah Abang. [J/red]