PALI//Linksumsel – Aktivitas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali menuai sorotan.
Pantauan di lokasi, Sabtu (15/8/2026), memperlihatkan sejumlah truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) keluar-masuk kawasan pabrik. Kendaraan tersebut tampak membawa muatan TBS menuju area PKS.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status sebenarnya aktivitas di dalam pabrik.
Sebab, sebelumnya dalam peninjauan Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten PALI, pihak perusahaan menyebut kegiatan yang berlangsung masih sebatas simulasi atau running test, sementara sejumlah persyaratan perizinan masih dalam proses pemenuhan.
Munculnya aktivitas angkutan TBS dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang. Jika benar hanya sebatas uji coba, maka batas antara running test dan kegiatan produksi komersial harus dapat dijelaskan secara terang.
Aldi Taher mengatakan, lalu-lalang kendaraan pengangkut TBS merupakan salah satu aspek penting yang perlu dikonfirmasi.
“Jika memang masih sebatas uji coba, publik tentu perlu mengetahui batasan dan mekanisme pelaksanaannya, termasuk volume TBS yang masuk, jumlah kendaraan yang beroperasi, jam operasi pabrik, pencatatan pada sistem timbangan, serta apakah terdapat hasil produksi seperti CPO dan kernel,” ujar Aldi.
Menurutnya, data tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas di lapangan benar-benar merupakan pengujian teknis atau sudah mengarah pada kegiatan pengolahan TBS secara komersial.
“Transparansi diperlukan untuk membedakan kegiatan running test dengan aktivitas produksi. Karena itu, data operasional selama kegiatan berlangsung penting diperiksa oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Aldi menilai pengawasan terhadap aktivitas PKS PT Aburahmi harus dilakukan secara serius, terlebih perusahaan sebelumnya disebut masih dalam proses memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat. Pihak berwenang perlu memastikan seluruh aktivitas di lapangan sesuai dengan status dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain persoalan aktivitas pabrik, Aldi juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD PALI.
Menurutnya, rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus mendapat tindak lanjut dari pihak-pihak terkait sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai rekomendasi RDP di ruang sidang DPRD hanya sebatas kertas yang tidak diimplementasikan,” tegasnya.
Ia menegaskan DPRD merupakan lembaga representasi masyarakat. Karena itu, setiap rekomendasi yang dikeluarkan melalui proses resmi harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai aturan.
“Lembaga DPRD adalah lembaga yang sah. Setiap suara dan rekomendasi yang keluar dari lembaga yang terhormat ini harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, jangan dianggap mainan,” ujarnya.
Meski mempertanyakan aktivitas yang terlihat di lapangan, Aldi berharap persoalan perizinan PKS PT Aburahmi dapat diselesaikan melalui koordinasi antara perusahaan, Pemerintah Kabupaten PALI dan instansi berwenang.
“Kita percaya dengan kemampuan SDM yang ada, pihak perusahaan mampu menyelesaikan persoalan perizinan ini. Harapannya, setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pabrik dapat beroperasi secara legal dan memberikan dampak positif bagi daerah serta masyarakat Kabupaten PALI,” pungkasnya. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen