Warga Gelumbang Akui Adiknya Hilang Dari DPS Pilkada Serentak

Muara Enim//Linksumsel-Terkait penyusunan Daftar Pemilih hasil Pemutahiran oleh PPS dibantu oleh Pantarlih Rekapituslasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran tingkat Kelurahan /Desa oleh PPS Rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemuktahiran tingkat Kecamatan oleh PPK Menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten /Kota Rekapituslasi dan menetapkan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK.

Penyampaian salinan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Stakeholder Analisa Kegandaan Rekapituslasi DPS oleh KPU Provinsi Penyampaian hasil rekapitulasi DPS di KPU Provinsi kepada KPU Penetapan hasil rekapitulasi DPS di KPU Pengumuman DPS oleh PPS penyampaian salinan DPS kepada peserta Pemilu tingkat Kecamatan oleh PPS melalui PPK.

Demikian sumber tersebut dikutip dari kpu.id, yang menyatakan agar memberi masukkan dan tanggapan terhadap DPS Perbaikan DPS dan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) oleh PPS Rekapitulasi DPSHP tingkat Kelurahan /Desa oleh PPS Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan oleh PPK Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota Percetakan dan Pendistribusian DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota Penyampaian salinan DPSHP oleh KPU Kabupaten/Kota kepada Stakeholder, “jelasnya dari sumber kpu.id, untuk memberikan tanggapan atas penetapan DPSHP.

Sementara terkait hal tersebut, salah satu warga Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Muhamad Asaab, mengungkapkan, bahwa setelah dicek di Daftar Pemilihan Sementara (DPS), adik kami atas nama Anis Marwani tidak terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Kelurahan Gelumbang. Lanjut M Saab, bahwa sebelumya kesulitan menemukan Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang biasanya ditempel maupun disosialisasikan agar warga bisa mengecek dan ricek terdaftar di TPS berapa, namun, setelah didapat dan kami cek di DPS adik kami tidak terdaftar di TPS Kelurahan Gelumbang.

Baca juga:  Polsek Rambang Dangku Amankan Pelaku Pembobol Rumah

“Tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang diterbitkan KPU 1 Juli 2024, Adik saya tidak masuk dan tidak terdaftar di TPS 002 Kelurahan Gelumbang,”ungkap M.Saab (18/08).

Dikatakan M Saab, bahwa tanda bukti kecocokan data tersebut, diharapkan perlu diteliti serta dikaji ulang, mengingat ajang Pilkada serentak 2024 sebentar lagi dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Ya, kami hanya berikan informasi Semoga data DPS ini tidak ada kesalahan yang disengaja, karena satu suara sangatlah berati, namun, jika terdapat kesengajaan menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat disanksi pidana “Ketentuan ini diatur dalam pasal 510 Undang -undang Pemilu, dimana sanksi pidana yang diberikan yakni pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 24 juta,”cetusnya M.Saab, yang segera kembali beri laporan terkait hilangnya data adiknya di DPS tersebut (18/08). (jf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *