Waspada Karhutlah, Ini Himbauan Kades Karang Agung PALI Ali Wardana

PALI//Linksumsel-Tingkatkan kewaspadaan serta mentaati aturan yang telah ditetapkan untuk tidak membakar hutan dan lahan (Karhutlah) menjadi fokus perhatian dan himbauan dari Kepala Desa (Kades) Karang Agung Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI Ali Wardana.

Kepada media ini, Kades Karang Agung Ali Wardana menghimbau kepada seluruh element masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran saat tengah berada di kebun maupun dilahan, karena akan berdampak membahayakan keselamatan kesehatan, terlebih lagi saat ini tengah masuk dimusim panas (kemarau.red).

Dikatakan Kades Karang Agung tersebut, bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) dalam hal ini menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan bentuk apapun, karena selain berdampak membahayakan, juga telah ditetapkan aturan yang berlaku melalui undang-undang dan pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidanakan.

“Pelaku dapat dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup ,”terang Kades Ali Wardana yang menghimbau masyarakatnya tersebut Kamis (08/08/2024).

Diakui Kades, bahwa masyarakat Desa Karang Agung mayoritasnya petani Karet, namun, sejauh ini pihak Pemdes Karang Agung belum menemukan masyarakatnya melanggar aturan yang telah ditetapkan, kita akan terus melakukan himbauan serta sosialiasi akan bahayanya Karhutlah yang berdampak merusak kelestarian lingkungan.

“Mari untuk tetap mentaati aturan yang ada untuk tidak membakar hutan dan lahan,”himbau Kades Karang Agung Ali Wardana. (j/red).

Baca juga:  Polres PALI Monitoring Bimbingan Penyelenggaraan Pilkades Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *