PALI//Linksumsel-Proyek pengerasan jalan lingkar Desa Betung Selatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), senilai Rp1 miliar dari APBD 2025, kini menuai sorotan publik. Pekerjaan yang digarap oleh CV Pandawa Abab tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi maupun prosedur teknis dari awal proses pengerjaan.
Fakta mencuat setelah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI, Hilmansyah, mengakui adanya kesalahan diawal proses pelaksanaan. Menurutnya, kontraktor pelaksana tidak melakukan tahapan awal yang seharusnya menjadi prosedur wajib.
“Awalnya memang ada kesalahan, pekerjaan mau langsung menimbun batu tanpa melalui proses pengupasan tanah terlebih dahulu. Kami sudah memberikan teguran kepada pihak pelaksana agar melakukan pengupasan, perapian dan pemadatan terlebih dahulu,” ungkap Hilmansyah saat dikonfirmasi.(22/8/25).
Hilman juga mengatakan proyek tersebut belum selesai, pihak pelaksana juga tidak memahami stel dan proses pengerjaan proyek pengerjaan jalan yang menelan anggaran sebilai Rp 1 miliar tersebut
Proyek pengerasan jalan lingkar Desa Betung Selatan sangat dinantikan masyarakat karena menjadi akses vital bagi transportasi hasil pertanian dan mobilitas warga.
Masyarakat menekankan pengawasan lebih ketat dari dinas terkait, jangan sampai membuka celah bagi kontraktor untuk mengabaikan standar teknis. Jika dibiarkan, kualitas jalan dikhawatirkan tidak bertahan lama meski menelan anggaran cukup besar yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan daerah.
Sementara itu, kalangan pemerhati pembangunan menegaskan perlunya DPRD PALI segera turun melakukan inspeksi ke lapangan. Selain itu, transparansi dalam penggunaan anggaran publik juga harus dijaga agar tidak menimbulkan pokemiik di masyarakat. (J/red)