Pemkab PALI Akui Izin Operasional PKS PT Aburahmi Belum Terbit, Lalu Dasar Aktivitas Pabrik Apa?

PALI//Linksumsel-Polemik legalitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, semakin memanas. Fakta terbaru dari kunjungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI ke lokasi pabrik mengungkap bahwa hingga saat ini izin operasional perusahaan tersebut masih belum diterbitkan dan masih dalam proses penyelesaian.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PALI, Drs. Supawi. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ke lokasi bukan merupakan inspeksi mendadak (sidak), melainkan silaturahmi sekaligus menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan operasional PKS tanpa izin.

“Sebenarnya bukan sidak, tetapi silaturahmi terkait pemberitaan bahwa Aburahmi telah beroperasional tidak memiliki izin. Ternyata izin itu sedang dalam proses,” ujar Supawi kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Pernyataan tersebut diperkuat Kepala DPMPTSP Kabupaten PALI, Hj. Rismaliza, SH., M.Si. Menurutnya, izin operasional PKS PT Aburahmi memang belum terbit karena masih terkendala pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Untuk izin operasional PT Aburahmi memang masih dalam proses karena masih tertolak sistem OSS. AMDAL sudah keluar kalau tidak salah,” jelas Rismaliza.

Pengakuan dua pejabat tersebut langsung memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, sebelumnya beredar informasi bahwa PKS PT Aburahmi telah melakukan aktivitas operasional, sementara izin operasional yang menjadi syarat menjalankan usaha diakui masih belum selesai diproses.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai dasar hukum aktivitas perusahaan selama izin operasional belum diterbitkan, sekaligus memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan usaha yang perizinannya belum rampung.

Ironisnya, sebelumnya Kepala DPMPTSP PALI juga telah menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan perusahaan beroperasi tanpa izin operasional.

“Ya wajib, Pak! Kita akan koordinasikan dulu dengan dinas lain, karena untuk penegakan hukum ketertiban umum ada Satpol PP,” tegas Rismaliza.

Baca juga:  Polres PALI Siagakan 150 Personil Untuk Amankan Arus Mudik Lebaran

Dengan adanya pengakuan bahwa izin operasional masih dalam proses, publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten PALI untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!