PALI//Linksumsel-Penyidikan dugaan korupsi pengondisian proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir dan memasuki babak baru.
Setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kini mengembangkan penyidikan dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kabupaten PALI sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan kedua legislator tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi pengondisian proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali fakta-fakta baru sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Akbari, membenarkan adanya rencana pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD tersebut.
“Iya benar, Pak. Sejauh ini ada dua orang,” ujar Akbari melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Akbari menegaskan, status keduanya masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman materi penyidikan dan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik.
Langkah Kejari PALI memeriksa anggota legislatif ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah diumumkan sebelumnya. Penyidik terus menelusuri dugaan keterlibatan maupun pihak-pihak yang mengetahui proses pengondisian proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari PALI belum mengungkap identitas dua anggota DPRD yang akan dipanggil maupun jadwal pasti pemeriksaannya. Namun, perkembangan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten PALI. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen