Prabumulih//Linksumsel-Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi melalui dua operasi berurutan dalam satu malam,pada Minggu (3/5/2026).
Operasi pertama sekira pukul 22.15 WIB di Jalan Nigata Penukal 1, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., yang berhasil mengamankan tersangka berinisial AM (22), seorang perempuan pekerja swasta.
Dari hasil penggeledahan oleh personel Polwan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merek Heineken warna pink yang disembunyikan di dalam pakaian dalam tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM mengakui sebelumnya memiliki 10 butir ekstasi yang dibeli seharga Rp2.100.000,- dan telah menjual 8 butir dengan total hasil penjualan lebih dari Rp1.350.000,-. Sisa uang hasil transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka juga mengungkap identitas para pembelinya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan.
Sekira satu jam kemudian, petugas melakukan operasi kedua di sebuah kontrakan di Jalan Sumatera, Gang Kecapi, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial DS (25), RO (19), AS (21), serta RNR (22).
Dari lokasi kedua, petugas menemukan setengah butir ekstasi di atas kasur kamar dan satu butir ekstasi di atas pagar tembok halaman belakang kontrakan. Berdasarkan pengakuan, DS, RO, dan AS membeli tiga butir ekstasi dari AM seharga Rp1.000.000,- dan telah mengonsumsi sebagian barang tersebut secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, tersangka AM selaku pengedar dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Sementara empat tersangka lainnya yang berstatus pembeli atau pengguna dikenakan Pasal 127 Ayat (1) dengan kemungkinan penerapan mekanisme rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat di lapangan.
“Dalam satu malam, kami mengamankan pengedar beserta empat pembelinya. Ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami gali langsung kami tindaklanjuti secara cepat untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. Saat ini kami juga memburu pemasok berinisial B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencerminkan kesiapan operasional jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat pengguna.
“Pengedar, pembeli, hingga calon pembeli berhasil kami amankan dalam satu rangkaian operasi. Ini menjadi bukti bahwa Polres Prabumulih tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri seluruh jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Polda Sumatera Selatan mendorong setiap satuan kerja untuk melakukan penegakan hukum secara komprehensif. Pengungkapan yang mampu menjangkau pengedar hingga pembeli seperti ini merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan pemasok.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan(Sumsel). (j.red).
Link Sumsel Sumber Informasi Independen