PALI//Lknksumsel-Upaya pelarian YLS, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang buruh harian lepas di Kecamatan Penukal Utara, berakhir di tangan aparat kepolisian. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres PALI bersama Polsek Penukal Utara berhasil menangkap pelaku di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., dalam konferensi pers di Lobby Mapolres PALI, Senin (3/8/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan.Korban, Handika bin Herdianto (25), seorang buruh harian lepas asal Desa Tempirai Utara, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban tengah berkumpul bersama tiga rekannya. Saat melihat pelaku melintas, salah seorang rekan korban diduga memegang lengan YLS hingga memicu cekcok.
Situasi kemudian memanas. Dalam hitungan detik, YLS diduga mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan langsung menusukkan senjata tersebut satu kali ke arah korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke kawasan hutan.
Mendapat laporan kejadian, Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. segera memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman CCTV, hingga penyisiran kebun dan hutan di sekitar lokasi.
Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Pada Jumat (31/7/2026) pukul 10.45 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui. Polisi juga menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut sebagai barang bukti.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” tegas AKBP Januar.
Saat ini YLS telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres PALI juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri apabila terjadi tindak pidana. Warga diminta segera melaporkan setiap peristiwa kriminal kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen