Layangkan Surat Somasi, Kuasa Hukum & Warga Doakan Eks Pejabat Pemkot Pagar Alam dan Pihak yang Zalim di Beri Hukuman Stimpal

Sumsel//Linksumsel-Warga masyarakat Desa Dempo Selatan Kota Pagar Alam Sumsel, yang selama ini diduga keras menjadi korban perampasan lahan untuk dijadikan Bandara Atung Bungsu oleh Pemkot Pagar Alam tersebut, hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi lahan maupun berupa tanam tumbuh yang kini lahan warga tersebut telah berdiri kokoh sebuah Bandar Udara Domestik Atung Bungsu yang terletak di Jalan Kolonel Noerdin Panji, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Warga Dempo Selatan Pagar Alam yang menjadi korban atas dugaan ketidak adilan dari Eks oknum para Pejabat Pemkot Pagar Alam diatas tanah mereka tersebut, melalui kuasa hukumnya Dr. Usman Firiansyah, SH MH, bersama Partner Haedar, SH, mengungkapkan bahwa menindaklanjuti surat kami tertanggal 25 April 2024 Perihal permohonan pembayaran kompensasi atau tanah dan tanam tumbuh, hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun penawaran penyelesaian permasalahan ini dari Pemkot Pagar Alam, maka kami anggap diduga kuat pihak Pemkot Pagar Alam tidak ada itikad baik,dan diduga kuat telah melakukan tindakan kesewenang-wenangan penyerobotan tanah hak milik klien kami.

Bahwa hal tersebut melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor :39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Lanjut Usman, bahwa perlu diketahui kami adalah pemegang Surat Hak Milik (SHM),
Nomor :365 atas nama “Nurman”
dengan luas tanah 19.858 M2,yang objeknya terletak didalam pintu masuk kawasan Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam, sertifikat Nomor :162 atas nama Brory Afri Saldi, Sertifikat Nomor :141 atas nama Aisah, dan perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor No.5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-pokok Agraria Pemegang Hak Milik adalah adalah pemegang hak terkuat dan terpenuh yang dimiliki seseorang.

Baca juga:  Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025

“Kita kembali layangkan surat Somasi ke-5 Perihal Tindak Lanjut Permohonan Penyelesaian Ganti Rugi, dan surat ini kami tujukan kepada Kajari Pagar Alam ,” ungkap Dr Usman Firiansyah,SH MH, Rabu (05/08/2026).

Dikatakan Usman Firiansyah yang menggelar konferensi Pers di kantor Lawyernya dijalan Kemuning Lorong Sungai Rotan No.09, RT 01, RW, 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih Sumatera Selatan tersebut, bahwa apabila dalam waktu 15×24 jam sejak diterimanya surat ini tidak ada penyelesaian permasalahan ganti rugi tanah dan tanam tumbuh dari pihak Pemkot Pagar Alam, maka klien kami akan melakukan penyegelan dan pemagaran sesuai yang ada disurat Sertifikat/SHM, No.365,351,162 dan 141, milik klient kami yang diduga kuat sudah dirampas untuk Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam.

Masih kata Usman Firiansyah, bahwa
perlu kami sampaikan, kami sudah beberapa kali menyampaikan surat mohon penyelesaian, namun pihak Pemerintahan Kota Pagar Alam berdalih bahwa mereka sudah menyerahkan penyelesaian ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam selaku Jaksa Pengacara Negara.(JPN).

Klient kami dan keluarga sudah menyampaikan demonstrasi ke Gubernur Sumatera Selatan, diduga kuat pihak Walikota Pagar Alan belum ada itikat baik dan secara lisan kepada Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pertanahan, bahwa pihak Pemkot Pagar Alam sudah menyerahkan permasalahan dan solusi ke pihak Kejari Kota Pagar Alam.

Bahwa perampasan penggusuran dan penderitaan karena lahan ini sudah dimulai sejak tahun 2009, jadi sudah kurang lebih 19 tahun lamanya ,dan apabila tidak dibayar kerugian pemilik lahan yang sudah bersertifikat dan sudah diusahakan tanam tumbuh selama bertahun-tahun lamanya, maka klient dan keluarga besar, berdoa semoga mereka yang berbuat zalim, turut serta dan pejabat saat ini lalai atas kewajiban menyelesaikan ditempatkan di neraka jahanam dan apabila mereka dapat menyelesaikan permasalahan ini karena kewajiban jabatan, untuk dapat diberikan pahala dan amal jariah.

Baca juga:  Polres PALI Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pemilu 2024

Hal ini kami sampaikan karena para Oknum pejabat sekarang menghindar untuk menyelesaikan permasalahan perampasan dan penggusuran lahan ini, padahal selaku pejabat yang sudah ditunjuk wajib untuk menyelesaikan amanah terutama Bapak Walikota Pagar Alam.

Namun saat ini yang terjadi mereka diduga kuat berdalih bahwa mereka sudah membuat dan menyerahkan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Berkenaan dengan penyelesaian ini kami meminta kepada Ibu/Bapak Pimpinan Kejari Kota Pagar Alam untuk mengambil solusi bijaksana dan konkret atau kembalikan lahan yang sudah dipakai untuk Bandara Atung Bungsu kepada klient kami.

Demikian diungkapkan Usman Firiansyah dan Rekan-rekan advokat serta melalui surat ini dibuat yang dilayangkan atas adanya permasalahan yang terjadi selama ini tersebut.

Sementara terkait hal tersebut, media ini segera berusaha untuk mengkonfirmasi pihak Pemkot Pagar Alam untuk dimintai kejelasan perihal yang terjadi tersebut.(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!