Audit BPK Bongkar Kelebihan Bayar TPP ASN PALI Rp1,55 Miliar, 11 SKPD Disorot

PALI//Linksumsel-Pengelolaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2025 menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp1,55 miliar lebih.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten PALI, Nomor M12/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026, tertanggal 20 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan pembayaran TPP tersebut tersebar pada 11 perangkat daerah. BPK tidak hanya menemukan persoalan pada nominal kelebihan pembayaran, tetapi juga menyoroti dasar penetapan beban kerja, penerapan faktor disiplin, pembayaran TPP kepada Pelaksana Tugas (Plt.), hingga mekanisme pemotongan TPP bagi ASN yang masih memiliki kewajiban pemulihan kerugian daerah.

Beban Kerja Sekda Tembus 269,80 Persen
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan BPK adalah penetapan persentase beban kerja sebagai salah satu dasar penghitungan TPP.

Dalam LHP, BPK mencatat bahwa Tim Pelaksana TPP Kabupaten PALI menggunakan kriteria beban kerja dalam menentukan besaran TPP, namun penetapan tersebut disebut tidak didukung analisis beban kerja yang memadai dan sah sebagai dasar penetapan.

Akibatnya, terdapat sejumlah jabatan yang memiliki persentase beban kerja di atas 100 persen.

Untuk jabatan Sekretaris Daerah, persentase beban kerja tercatat mencapai 269,80 persen.
Sementara sejumlah jabatan lainnya, termasuk Inspektur, kepala dinas, kepala bidang hingga kepala subbagian, tercatat memiliki persentase beban kerja pada kisaran 130 persen hingga 234 persen.

Persentase tersebut kemudian menjadi salah satu komponen dalam formula penghitungan TPP. BPK mengaitkan persoalan dasar penghitungan tersebut dengan munculnya kelebihan pembayaran TPP.

11 SKPD Terdampak, Kelebihan Bayar Rp1,55 Miliar Berdasarkan pemeriksaan BPK, kelebihan pembayaran TPP mencapai sekitar Rp1,55 miliar lebih dan tersebar pada 11 perangkat daerah.

Baca juga:  Pipa Milik Pertamina EP Adera Field Kembali Pecah, DLH PALI tak Berdaya

Beberapa perangkat daerah yang disebut dalam LHP antara lain:
Satpol PP: sekitar Rp325,46 juta;
Bapenda: sekitar Rp220,48 juta;
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: sekitar Rp217,29 juta;
Inspektorat: sekitar Rp198,37 juta;
Sekretariat Daerah: sekitar Rp192,98 juta.
Angka tersebut merupakan bagian dari total kelebihan pembayaran TPP yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Temuan ini sekaligus menempatkan mekanisme penghitungan dan pembayaran TPP sebagai salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam pengelolaan keuangan daerah.

Faktor Disiplin Tak Sepenuhnya Diperhitungkan BPK juga menemukan persoalan dalam penerapan faktor disiplin sebagai komponen pemberian TPP.

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perikanan, Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan BRIDA, BPK menemukan pembayaran TPP belum sepenuhnya memperhitungkan faktor ketidakhadiran maupun pelanggaran jam kerja.

Kondisi yang dicatat antara lain berkaitan dengan pegawai yang terlambat, pulang lebih cepat maupun tidak mengisi daftar hadir.
Padahal, faktor disiplin merupakan salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pemberian TPP.

Artinya, data kehadiran dan kedisiplinan semestinya menjadi bagian penting dalam menentukan besaran TPP yang diterima setiap pegawai.

Pembayaran TPP kepada Plt. Ikut Disorot
Persoalan lain yang ditemukan BPK berkaitan dengan pembayaran TPP tambahan kepada pejabat Pelaksana Tugas (Plt.).

Dalam pemeriksaan, BPK menemukan adanya pembayaran TPP tambahan kepada pejabat Plt. yang posisinya disebut berada dua tingkat di bawah jabatan definitif.

BPK juga menemukan pembayaran TPP Plt. kepada pegawai yang baru mutasi masuk namun belum diangkat dalam jabatan struktural sebagaimana dipersyaratkan.

Temuan ini menunjukkan pemeriksaan BPK tidak semata-mata berfokus pada nominal pembayaran, tetapi juga menyangkut status kepegawaian, jabatan, dasar pengangkatan serta kesesuaian dengan ketentuan pemberian TPP.

Baca juga:  Langkah Nyata Bupati PALI, Sekolah Rakyat di Desa Tambak Mulai Dipersiapkan

Dalam LHP disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati PALI Nomor 16 Tahun 2025, TPP bagi pegawai yang belum menyelesaikan kewajiban pemulihan kerugian daerah dikenakan pemotongan sebesar 50 persen.

Namun, BPK menemukan mekanisme tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.

Salah satu persoalannya adalah belum tersedianya SOP yang secara jelas mengatur mekanisme pemotongan TPP tersebut.

Selain itu, Bendahara Pengeluaran disebut belum memiliki rekapitulasi data pemulihan kerugian pegawai yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemotongan.

Akibatnya, mekanisme pemotongan TPP terhadap ASN yang masih memiliki kewajiban pemulihan kerugian daerah belum berjalan optimal.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Ikut Disorot
Dalam LHP, BPK juga mencantumkan kondisi tindak lanjut hasil pemeriksaan Pemerintah Kabupaten PALI.

Per 1 Desember 2025, persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkab PALI disebut berada pada peringkat ke-16 di Provinsi Sumatera Selatan.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks pemeriksaan terkait penyelesaian kewajiban pemulihan kerugian daerah.

Dalam kaitannya dengan TPP, mekanisme pemotongan sebesar 50 persen seharusnya diterapkan terhadap pegawai yang belum menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK Minta Kelebihan Pembayaran Dikembalikan
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten PALI untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti temuan pemeriksaan, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran TPP ke Kas Daerah.

Pemkab PALI juga diminta memperbaiki tata kelola TPP agar proses penetapan dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan serta didukung data dan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan dokumen LHP, Bupati PALI menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK serta akan menindaklanjutinya melalui langkah-langkah yang dituangkan dalam action plan.

Sementara itu, Boni Rolis, Pemerhati Korupsi Kabupaten PALI, menyoroti temuan BPK tersebut.

Baca juga:  Tahanan Polres PALI di Limpahkan ke Lapas Muara Enim

Menurutnya, temuan dengan nilai mencapai miliaran rupiah tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.

“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk mendalami temuan tersebut. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana, tentu harus ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya,” Sabtu 03/10/2026.

Boni menegaskan, temuan BPK perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari proses penetapan dasar TPP, penghitungan, pembayaran, hingga mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!