Prabumulih//Linksumsel-Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Jaya di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih berinisial BK, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan pada PKBM tahun anggaran 2021 hingga 2025.
Dalam perkara tersebut, perbuatan tersangka selama 4 tahun berturut-turut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta lebih.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, didampingi Kasi Intelijen Aji Martha SH MH dan Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh SH SE MH dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Prabumulih, Kamis (22/10/2026) sore.
Tersangka BK, diketahui telah menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus pengelola PKBM Jaya di Kecamatan RKT Kota Prabumulih, dan tersangka langsung dilakukan penahanan yang kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Prabumulih, dan penahanan tersangka BK dilakukan selama 20 hari ke depan demi untuk kepentingan penyidikan.
Melalui Konferensi pesnya tersebut,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona SH MH, didampingi Kasi Intelijen Aji Martha SH MH dan Kasi Pidsus Volanda Azis Saleh SH, MH, mengungkapkan bahwa hari ini BK resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana Operasional PKBM Jaya selama 2021-2025.
“Ya, tersangkanya berinisial BK, berstatus kepala sekolah atau pengelola PKBM Jaya,” ujar Asvera, dalam keterangan persnya (22/10).
Dikatakannya, bahwa adanya dugaan korupsi yang dilakukan tersangka tersebut terdapat kerugian negara Rp834 Juta.
Kajari Prabumulih Asvera menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp834 juta.
Dalam penyidikan sementara, dugaan penyimpangan dilakukan melalui penggunaan data peserta didik fiktif serta nota atau bukti transaksi yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Prabumulih. Untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap rangkaian pengelolaan dana operasional PKBM Jaya selama periode 2021 hingga 2025, termasuk penggunaan anggaran dan data peserta yang tercatat.
Sekitar 500 Peserta Diduga Fiktif
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Volanda Azis Saleh, mengungkapkan bahwa dari total 712 peserta yang terdaftar di PKBM Jaya, sekitar 500 peserta diduga fiktif.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional lembaga pendidikan nonformal tersebut.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan untuk mendukung kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,”tambah Volanda.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP sebagaimana disebutkan pihak Kejari Prabumulih.
Ancaman pidana yang disampaikan penyidik mulai dari dua tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Kejari Prabumulih masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyimpangan dana operasional PKBM Jaya tersebut. (j.red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen