Anggaran Rp199,5 Juta Proyek Jalan Air Itam Timur Disorot, Volume Tak Dicantumkan, Agregat Bercampur Tanah!

PALI – Linksumsel.com – Proyek peningkatan jalan di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dengan nilai kontrak mencapai Rp199.555.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Pandawa Abab tersebut memunculkan sejumlah tanda tanya. Mulai dari minimnya informasi pada papan proyek hingga dugaan ketidaksesuaian material dan tahapan pengerjaan di lapangan.

Sorotan pertama tertuju pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Pasalnya, informasi tersebut tidak mencantumkan volume maupun luas pekerjaan yang dilaksanakan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.

Padahal, papan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi atau formalitas di lokasi pekerjaan. Informasi mengenai volume, spesifikasi, nilai kontrak, sumber anggaran, hingga waktu pelaksanaan menjadi bagian penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi pembangunan.

Persoalan semakin mengundang perhatian ketika kondisi material agregat yang digunakan di lapangan diduga bercampur tanah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, material tersebut terlihat dihamparkan menggunakan alat berat jenis Grader. Sementara proses pemadatan menggunakan alat berat pemadat seperti Baby Roller tidak terlihat saat pemantauan dilakukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan tahapan pekerjaan. Apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis? Apakah proses pemadatan memang tidak diwajibkan dalam metode pekerjaan tersebut, atau justru ada tahapan yang belum dilaksanakan?

Pertanyaan ini penting dijawab. Sebab, kualitas konstruksi jalan tidak hanya diukur dari permukaan yang terlihat selesai, tetapi juga dari mutu material, proses pengerjaan, dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Menanggapi persoalan tersebut, Sudarto, pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang dibiayai dari uang negara harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas.

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan, PALI Berhasil Meraih Indeks Nilai 4,62 dan Predikat A Dari Menteri PAN

“Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apa yang dibangun, berapa volumenya, bagaimana spesifikasinya, serta apakah pekerjaan tersebut benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan,” tegas Sudarto. Kamis 05/11/2026.

Menurutnya, proyek pemerintah tidak boleh hanya mengejar penyelesaian pekerjaan secara administratif. Pengawasan terhadap mutu material dan proses pengerjaan juga harus menjadi perhatian serius.

Terlebih, nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp199.555.000. Dengan anggaran hampir Rp200 juta, masyarakat tentu berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Berdasarkan papan informasi proyek, berikut rincian pekerjaan tersebut:

– **Instansi:** Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PALI.
– **Kegiatan:** Peningkatan Jalan Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal.
– **Nilai kontrak:** Rp199.555.000.
– **Waktu pelaksanaan:** 90 hari kalender.
– **Sumber dana:** APBD Kabupaten PALI.
– **Tahun anggaran:** 2026.
– **Penyedia:** CV Pandawa Abab.

Sudarto pun meminta Dinas PUTR PALI tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Ia mendorong dinas terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan tersebut, termasuk memastikan kesesuaian material agregat, metode pelaksanaan, tahapan pemadatan, serta volume pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi kualitas dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis justru luput dari pengawasan. Dinas harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, transparansi dan kualitas pekerjaan bukanlah sesuatu yang bisa ditawar dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Sebab, uang yang digunakan merupakan uang rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi papan proyek dan hasil pekerjaan, tetapi tidak mendapatkan kepastian apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Baca juga:  Keren di PALI Proyek Jalan Cor Beton Dibangun di Kebun Kelapa Sawit, Untuk Siapa???

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten PALI maupun pihak kontraktor CV Pandawa Abab belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. (J/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!