Pembangunan Gedung DPRD PALI TA 2021 Diduga Rugikan Negara Lebih Rp.4 Miliar, Bagai Mana Tindak Lanjutnya ??

PALI//Linksumsel-sungguh memprihatinkan keadaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten yang sudah berumur 10 tahun ini, bukan cuma belum memiliki Kantor Pemerintahan sendiri, tapi juga belum memiliki Kantor DPRD sendiri.

Namun ketika Pemkab PALI akan membangun Gedung DPRD PALI, permasalahan pun terus terjadi. Akibat perbuatan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI. Sehingga pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI ini tidak kunjung selesai.

Untuk diketahui bahwa pada pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 2, APBD Kabupaten PALI tahun 2021. Kejaksaan Negeri ( Kejari ) PALI sudah menetapkan empat tersangka, yakni Irwan (IR) selaku PPK Dinas Perkim PALI, Meidi Robin Lionardu (MR) selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan (DN) selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan Yose Rizal (YR) selaku Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa.

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 Tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar. Pada proyek ini,

penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp 7.110.534.600,-.

Kemudian pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun yang sama. Pemkab PALI melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten PALI kembali melanjutkan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap III dengan anggaran hampir Rp 15 Miliar.

Dari hasil penelusuran media ini di laman LPSE Kabupaten PALI, didapati yaitu:

Nama Tender : Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD PALI
Tahun Anggaran : 2021
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Pagu : Rp. 14.999.880.000.00,.
Hps : Rp. 14.998.038.647.84,.
Pelaksana : PT. Timi Rai Pratama (Palembang)

Ternyata pada pengerjaan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 ini, menurut sumber yang dipercaya, bahwa proyek pembangunan Gedung DPRD yang menelan anggaran Rp. 15 Miliar tersebut diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 4 Miliar.

Baca juga:  Ciptakan Kamtibmas Kondusif Pimred Media Linksumsel & PLH Kapolsek Penukal Abab Bangun Kemitraan

“Pada pelaksana proyek lanjutan pembangunan Gedung DPRD PALI tahun 2021 tersebut telah di temukan kerugian negara lebih dari Rp. 4 miliar berdasarkan hasil audit independen” Ungkap sumber yang minta namanya jangan disebut.

Melihat temuan ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lagi pada proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 ini.

Terkait masalah ini, proyek pembangunan gedung DPRD PALI mendapat sorotan dari ketua LSM Pengawal Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI Saparudin.

Menurut dia, walaupun sudah ada tersangka pada proyek pembangunan gedung DPRD tahap 2. Kemudian ada temuan lagi dugaan kerugian negara pada pelaksana proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3, itu menunjukan tidak menjadikan efek jera para oknum agar bekerja lebih baik dan profesional.

Lanjut Saparudin, yang menjadi pertanyaan, apakah kerugian negara lebih dari Rp 4 Miliar tersebut sudah dikembalikan ke negara.

Selain itu, adanya dugaan temuan kerugian negara tersebut tentunya memiliki konsekuensi hukum terhadap oknum instansi yang terkait serta pelaksana proyek.

“Enak betul maling uang rakyat miliaran namun bisa bebas dari jeratan hukum” sindir Saparudin terkait belum adanya kejelasan hukum terhadap adanya temuan negara pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3.

” Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) konsentrasi untuk menyeret para oknum proyek pembangunan gedung DPRD PALI tanpa pandang bulu,” tandasnya berharap

Sementara itu, terkait permasalahan ini, Pihak dinas Perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten PALI belum berhasil di konfirmasi. (E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *