PALI//Linksumsel-Seorang Oknum PNS diduga mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di amankan dan dibawa oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres PALI pada Kamis (19/1/2023) kemarin.
Terduga Tsk berinisial NP (50) ini, sekarang sudah ditahan Satreskrim Polres PALI atas dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Oknum mantan Plt Kadis Sosial ini ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/B-127/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 02 September 2022, waktu kejadian hari Selasa tangal 12 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira,S.I.K.,S.Tr.K.,memaparkan kronologis singkat kejadian kasus yang menjerat Oknum PNS yang diduga mantan Plt Kadis Sosial ini.
“Terduga Tsk NP selaku mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, pada tanggal 05 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV.Sukses Purtan Mandiri,”Kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin kepada wartawan pada Sabtu (21/1/2023) yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pali.
Menurutnya,dugaan kasus tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar minyak berupa Indomie Goreng sebanyak 100 Dus, Minuman Kaleng sebanyak 50 Dus Bahan bakar Minyak Jenis Solar sebanyak 740 Liter.
Selain itu lanjutnya,ada pula Bahan bakar Minyak Jenis Pertalite Sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sebesar Rp.28.060.000,- dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan dibayarkan satu minggu setelah barang tersebut diterima.
“Dalam berita acara itu,dibayarkan pada saat Ganti Uang Cair didinas Sosial Kab.Pali pada bulan April dan Bulan Juli 2022,kemudian setelah barang dan bahan bakar tersebut diterima oleh Tsk NP selaku Plt Kepala Dinas Sosial,”jelasnya.
Namun lanjutnya,sampai sekarang Tsk NP tidak melakukan pembayaran pengadaan tersebut kepada Pelapor dan CV Sukses Purtan Mandiri dan selalu berjanji serta selalu mengulur-ngulur waktu.
“Sedangkan Ganti Uang pada bulan April dan Bulan Juli 2022 sudah dicairkan,akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa dirugikan sebesar Rp.28.000.000,- sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI,”paparnya mewakili Kapolres Pali.
“Tsk NP ini awalnya sudah dikirimkan surat Panggilan I dan surat Panggilan II,namun Tsk NP tidak pernah hadir, kemudian pihak Penyidik Polres Pali menerbitkan Surat Perintah membawa Tersangka untuk dihadapkan ke penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan dengan pertimbangan tim penyidik sehingga Tsk NP tsb dilakukan penahanan,”tandas Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H.melalui Kasat Reskrim Polres Pali IPTU.Yudhistira,S.I.K.,S.Tr.K.
Humas : Polres Pali