Muara Enim//Linksumsel-Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Pemohon Skck datang langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan.
Kemudian akan diminta untuk mengisi formulir.Berkas Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK antara lain:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran.
4. Pas foto tampak depan dengan latar belakang (background) merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
5. Map Biru
6. Kartu Sidik Jari
Polres Muara Enim juga meluncurkan inovasi SIKALEM (Pelayanan SKCK Live Musik Malam Hari) dalam pelayanan pembuatan SKCK pada malam hari dari hari Senin – Jumat dari pukul 19.30 Wib – 21.30 Wib dengan live Musik Malam Hari
Persyaratan pengurusan SKCK tersebut berlaku baik di Polres maupun Polsek jajaran Polres Muara Enim. (JF)