SEJARAH BARU DUNIA HUKUM DI INDONESIA: KETIKA MANTAN PETINGGI POLRI TERSERET DUGAAN PENYADAPAN DAN MANTAN PRESIDEN HADIR DI RUANG SIDANG

Linksumsel.com-Dua peristiwa besar pada awal November 2026 menjadi catatan penting perjalanan hukum Indonesia. Dari dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional hingga kehadiran Presiden ke-7 RI sebagai saksi pelapor dalam perkara ijazah yang dipersoalkan publik.

Awal November 2026 menjadi salah satu momentum yang patut dicatat dalam perjalanan sejarah hukum dan demokrasi di Indonesia. Dua peristiwa besar yang berkembang hampir bersamaan telah menyita perhatian publik sekaligus menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai supremasi hukum, integritas kekuasaan, serta pertanggungjawaban setiap warga negara di hadapan hukum.

Kedua peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum biasa. Di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan kekuasaan, jabatan, institusi negara, dan tokoh-tokoh yang pernah berada di lingkaran tertinggi pemerintahan.

Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh ada individu yang memiliki kekebalan hukum hanya karena pernah menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.

Peristiwa pertama berkaitan dengan mencuatnya dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh penting nasional.

Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan dalam perkembangan informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah mantan pejabat tinggi kepolisian dan unsur lainnya dalam perkara tersebut.

Informasi yang berkembang di media menyebutkan adanya sejumlah perwira tinggi kepolisian yang diduga terlibat. Bahkan, jumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan mencapai sekitar 11 orang perwira tinggi, sementara sasaran dugaan penyadapan disebut-sebut mencapai kurang lebih 42 orang, termasuk Presiden, pimpinan partai politik, tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan, dan kalangan pengusaha.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, persoalannya tentu bukan lagi sekadar pelanggaran terhadap ketentuan hukum biasa. Hal itu berpotensi menjadi persoalan serius menyangkut keamanan negara, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta integritas institusi kepolisian.

Sebab, kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki mandat menjaga keamanan, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bagaimana mungkin sebuah institusi yang diberi kewenangan menjaga hukum justru harus menghadapi dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan orang-orang yang pernah menduduki posisi strategis di dalamnya?

Baca juga:  Polsek Lembak Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Polres Muara Enim

Inilah pertanyaan besar yang harus dijawab secara transparan.

Namun, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap orang yang disebut dalam perkara tersebut berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Dugaan harus dibuktikan melalui alat bukti dan mekanisme peradilan, bukan melalui penghakiman opini publik.

Justru di sinilah ujian sesungguhnya bagi penegakan hukum Indonesia: apakah hukum mampu bekerja secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu?

Peristiwa kedua tidak kalah menarik perhatian publik.

Pada Kamis, 5 November 2026, Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, hadir di persidangan sebagai saksi pelapor dalam perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan polemik ijazah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas.

Kehadiran seorang mantan kepala negara di ruang persidangan merupakan peristiwa yang memiliki nilai historis dan simbolis tersendiri dalam perjalanan hukum Indonesia.

Selama ini, persoalan ijazah Joko Widodo telah berkembang menjadi polemik panjang yang menyita perhatian publik, ruang pemberitaan, bahkan perdebatan mengenai transparansi, pembuktian, dan kepastian hukum.

Dalam persidangan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan pembuktian mengenai ijazah yang selama ini dipersoalkan.

Publik tentu ingin melihat bagaimana proses hukum berjalan, bagaimana bukti dihadirkan, serta bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak.

Kehadiran Jokowi dalam kapasitas sebagai saksi pelapor juga mengingatkan kita pada satu prinsip fundamental dalam negara hukum: setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Jabatan presiden merupakan jabatan tertinggi dalam kekuasaan eksekutif, tetapi setelah seseorang tidak lagi menjabat, kedudukannya sebagai warga negara tetap berada dalam sistem hukum yang sama.

Tidak ada jabatan yang dapat ditempatkan di atas hukum.

Karena itu, kehadiran mantan presiden di ruang sidang tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang merendahkan martabat seorang kepala negara. Sebaliknya, apabila dijalankan sesuai prosedur hukum, hal tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap sistem peradilan.

Baca juga:  Pelarian Pelaku Curanmor Berakhir di Bekuk Polsek Lembak Dalam Operasi Sikat I Musi 2026

Persidangan harus menjadi tempat mencari kebenaran, bukan arena mempertahankan kekuasaan, membangun opini, ataupun memenangkan pertarungan politik.

Apabila kita menengok perjalanan sejarah bangsa, Indonesia sebenarnya memiliki catatan panjang mengenai hubungan antara kekuasaan, hukum, dan perjuangan politik.

Kita tentu tidak boleh melupakan sosok Proklamator sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Pada masa kolonial Belanda, Soekarno pernah dihadapkan ke pengadilan kolonial di Bandung pada tahun 1930. Di hadapan majelis hakim pemerintah Hindia Belanda, ia menyampaikan pidato pembelaan yang kemudian dikenal dengan judul Indonesia Menggugat.

Pidato tersebut bukan sekadar pembelaan seorang terdakwa terhadap tuduhan penguasa kolonial.

Lebih dari itu, Indonesia Menggugat merupakan pernyataan politik dan moral tentang ketidakadilan kolonialisme, penindasan, serta cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Ruang pengadilan yang semula menjadi instrumen kekuasaan kolonial justru dimanfaatkan Soekarno untuk menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Sejarah itu memberikan pelajaran penting bahwa hukum tidak boleh kehilangan orientasi keadilannya. Hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi martabat manusia, bukan alat untuk melanggengkan kekuasaan.

Tentu, peristiwa Soekarno pada masa kolonial tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara hukum pada November 2026. Konteks sejarah, sistem pemerintahan, dan kedudukan hukum masing-masing sangat berbeda.

Namun, terdapat satu benang merah yang dapat kita tarik: ruang pengadilan selalu memiliki arti penting dalam perjalanan sebuah bangsa ketika berhadapan dengan persoalan keadilan dan kebenaran.

Dua peristiwa pada awal November 2026 tersebut seharusnya menjadi momentum refleksi nasional.

Pertama, dugaan penyadapan yang menyeret nama sejumlah mantan pejabat tinggi kepolisian harus diusut secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.

Kedua, perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang independen, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Tidak boleh ada intervensi kekuasaan. Tidak boleh ada rekayasa hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menjadi pejabat negara.

Kita harus memahami bahwa demokrasi bukan hanya tentang pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif, atau pergantian kekuasaan lima tahunan.

Baca juga:  Sat Resnarkoba Polres PALI Ringkus Terduga Bandar Sabu

Demokrasi juga diukur dari keberanian negara menegakkan hukum terhadap siapa pun, termasuk mereka yang pernah berada di puncak kekuasaan.

Di sinilah makna sesungguhnya supremasi hukum.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ketentuan konstitusi tersebut bukan sekadar kalimat normatif yang tertulis dalam buku undang-undang. Ia merupakan janji negara kepada seluruh rakyat Indonesia.

November 2026 berpotensi menjadi salah satu lembaran penting dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Bukan semata-mata karena nama-nama besar muncul dalam pusaran persoalan hukum, melainkan karena masyarakat sedang menyaksikan bagaimana institusi negara dan para mantan pejabat tinggi dihadapkan pada tuntutan pertanggungjawaban hukum.

Sejarah tidak boleh hanya mencatat siapa yang pernah berkuasa, siapa yang pernah menjadi jenderal, siapa yang pernah menjadi presiden, atau siapa yang pernah menduduki jabatan strategis.

Sejarah juga harus mencatat apakah mereka telah menjalankan amanah jabatan sesuai hukum, konstitusi, dan etika bernegara.

Kita tidak sedang menghendaki siapa pun dihukum berdasarkan tekanan publik. Kita juga tidak sedang membenarkan seseorang hanya karena kedudukannya pernah tinggi dalam pemerintahan.

Yang kita kehendaki adalah kebenaran yang dibuktikan, keadilan yang ditegakkan, dan hukum yang tidak tunduk kepada kekuasaan.

Sebab, sebuah negara tidak akan menjadi besar hanya karena memiliki presiden, jenderal, dan pejabat tinggi.

Sebuah negara akan dihormati apabila hukum mampu berdiri tegak, bahkan ketika harus berhadapan dengan orang-orang yang pernah memegang kekuasaan tertinggi.

Kekuasaan boleh berganti, jabatan boleh berakhir, tetapi hukum dan keadilan tidak boleh kehilangan wibawanya.

Itulah sesungguhnya makna sejarah baru dunia hukum di Indonesia.

Sejarah akan mencatat peristiwanya, tetapi proses hukumlah yang harus membuktikan kebenarannya.

Oleh: Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.
(Pengamat Hukum dan Politik) Marshal
(Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik). (j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!