PALI//Linksumsel – Pengelolaan Dana Desa (DD) Tanah Abang Jaya Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu Rp1.102.757.000 menuai sorotan tajam. Sejumlah rincian penyaluran anggaran dinilai janggal dan belum mencerminkan prinsip transparansi kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat. Namun, ditemukan beberapa item kegiatan yang tercatat berulang dengan nominal berbeda, sehingga memunculkan tanda tanya.
Pada sektor infrastruktur, anggaran meliputi pembangunan drainase/air limbah sebesar Rp67.782.800, pembangunan jembatan desa Rp66.048.000, serta pembangunan jalan desa Rp68.895.000.
Sementara itu, pada sektor lainnya dialokasikan untuk pengelolaan lingkungan hidup desa sebesar Rp39.895.000 dan jaringan komunikasi/informasi desa Rp5.500.000.
Sorotan utama muncul pada sejumlah kegiatan yang terindikasi tercatat lebih dari satu kali dengan nominal berbeda. Di antaranya anggaran Posyandu sebesar Rp2.490.000, Rp6.780.000, dan Rp9.155.000. Kemudian PAUD/pendidikan nonformal sebesar Rp11.000.000 dan Rp1.020.000. Operasional pemerintah desa tercatat Rp7.000.000 dan Rp1.050.000, serta pembinaan Karang Taruna sebesar Rp10.900.000 dan Rp4.895.000.
Selain itu, terdapat dua pos anggaran bernilai besar yang dinilai belum transparan, yakni untuk keadaan mendesak sebesar Rp108.000.000 dan penyertaan modal sebesar Rp130.000.000. Minimnya penjelasan rinci terkait peruntukan dan realisasi kedua pos tersebut memicu pertanyaan publik.
Ironisnya, anggaran untuk layanan kesehatan desa melalui PKD/Polindes hanya sebesar Rp3.000.000, yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Peduli Masyarakat PALI, Saparudin Bundar, menilai terdapat indikasi kejanggalan serius dalam pengelolaan dana desa tersebut.
“Dari data yang beredar, terlihat adanya pengulangan kegiatan dengan nominal berbeda serta pos anggaran besar yang belum transparan. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Ia juga mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh.
“Jika ditemukan penyimpangan, harus ditindak tegas. Dana desa adalah uang rakyat, tidak boleh dikelola secara tertutup,” ujarnya.
Saparudin menegaskan bahwa transparansi merupakan kewajiban dalam pengelolaan anggaran desa. “Kalau tidak ada masalah, tidak perlu takut diaudit. Justru audit akan membuka semuanya secara terang dan menghilangkan kecurigaan publik,” pungkasnya.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diakses publik, guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tanah Abang Jaya yang telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan keterangan resmi. (J/red)
Link Sumsel Sumber Informasi Independen