Desa Curup PALI Usul 120 Bedah Rumah Dapatnya 3 Rumah

PALI//Linksumsel-Program rumah layak huni adalah program Pemerintah untuk masyarakat kurang mampu agar memiliki rumah yang memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang dipastikan mereka memiliki tempat tinggal yang layak.

Demikian program rumah layak huni yang didengung-dengungkan pemerintah tentang program rumah layak huni tersebut,serta terdapat beberapa poin penting tentang program rumah layak huni itu sendiri.

Sementara ditempat terpisah, tepatnya didesa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tersebut, banyaknya terdapat rumah tidak layak huni yang sejatinya tersentuh melalui program bedah rumah dengan tujuan membantu masyarakat kurang mampu yang belum memiliki rumah layak huni atau tidak memiliki rumah.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun terkait keberadaan rumah layak huni didesa Curup Kecamatan Tanah Abang Pali tersebut, konon kabarnya hanya terdapat 3 rumah yang dibedah menjadi rumah layak huni tersebut, dari sekian banyaknya rumah yang tidak layak huni didesa Curup tersebut.

Menanggapi hal tersebut, aktivis peduli pembangunan dan sosial Kabupaten Pali Aldi T, mengungkapkan, bahwa sasaran masyarkat miskin, miskin ekstrem, rentan, dan lansia, agar mereka memiliki rumah layak huni melalui program pemerintah tersebut untuk benar -benar dijalankan serta transparan, agar nantinya tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Lanjut Aldi, bahwa masih banyaknya rumah tidak layak huni tersebut secara selektif dilakukan dengan seadil-adilnya dengan manfaat meningkatkan kualitas hidup ,mengurangi kemiskinan,dan menurunkan angka stunting.

“Peran pemerintah menyediakan rumah layak huni, memberikan bantuan,dan memastikan rumah memenuhi standar ,” ungkap Aldi T.(11/06).

Dikatakannya, bahwa terdapat kriteria rumah layak huni menurut UU 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman : Rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, rumah memiliki kecukupan minimum luas bangunan, dan rumah yang memenuhi persyaratan kesehatan penghuninya.

Baca juga:  Deklarasi Pilkada Damai Paslon Nomor 1 De-Fe Optimis Kabupaten PALI Lebih Baik & Lebih Maju Lagi

“Jika dugaan masih terdapat banyaknya rumah tidak layak huni didesa Curup tersebut, namun hanya 3 rumah yang akan dibedah, sebaiknya perlu dikaji lagi dan perlu adanya pendeteksian turun kelapangan agar tidak menimbulkan persepsi yang tidak baik bagi masyarakat,” tutup Aldi T, pada media ini.(11/06).

Sementara Kepala Desa (Kades) Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali M.Tisar, menjelaskan, bahwa terdapat 80-90 rumah yang tidak layak huni, namun yang di bedah tahun ini di rencanakan hanya 3 rumah dari 120 rumah yang diusulkan di Dinas Perkim Pali, namun saat ini lanjut Kades, ada beberapa warga terpaksa merehab rumahnya masing-masing.

“Meski demikian kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab PALI,karena Desa Curup dapat 3 rumah warga yang dibedah dan berharap tahun depan banyaknya rumah yang tidak layak huni didesa kami (Curup.red), dapat dibangun melalui program bedah rumah ini,” harap Kades Curup M.Tisar (11/06)(j.red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *