Jatanras Polda Sumsel Tangkap Tiga Remaja Tawuran Bersenjata Clurit

Palembang//Linksumsel-Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga orang remaja PP, MR, dan MF. Diketahui dua diantaranya masih berstatus pelajar dan satu putus sekolah., mereka adalah pelaku tawuran yang masih berusia 16 tahun di Jalan Silaberanti Lorong Aur Gading, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja yakni antara Lorong Banten IV dan Lorong Manggis, Seberang Ulu II.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, motif para pelaku melakukan tawuran yakni berawal dari saling tantang di Media Sosial (Medsos) kelompoknya Masing-masing.

“Ya, bahwa motifnya saling ejek di media sosial lalu mereka janjian untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian pada jam dan waktu tersebut, ” ujar Yunar saat Pres rilis pelaku, Rabu (24/1).

Saat dilakukan penyidikan, remaja tersebut melakukan tawuran sudah terjadi setiap malam minggu untuk mencari sensasi agar terkenal.

“Mereka ngaku melakukan itu untuk mencari sensasi saja,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa jaket dan celurit yang digunakan oleh para pelaku tawuran.

“Pelaku tawuran kami amankan di rumahnya masing-masing dan juga ditemukan barang bukti yang mereka gunakan,” katanya.

Untuk selanjutnya para pelaku tawuran ini diserahkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel karena statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasubdit PPA Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, proses selanjutnya para remaja tersebut tetap diproses dan ditetapkan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kita tangani prosesnya tapi karena mereka anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari orang tua mereka bahwa akan kooperatif selama proses hukum. Selain dengan hukum, kami juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel,” katanya.

Baca juga:  Rumah Warga Dekat PLTU Sumsel 1 Tanjung Menang Rambang Niru Terbakar Hebat

Para pelaku tawuran dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP,”pungkasnya. (j#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *