K-MAKI Soroti Dana APBD-P Kegiatan Dispora Tertulis Diknas PALI, Ada Apa Ini ???

PALI//Linksumsel-Terdapat kegiatan Proyek Dispora Kabupaten Pali bersumber melalui dana APBD-P Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertuliskan papan Proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pali, namun, saat dikonfirmasi media ini melalui Kadisdik Pali Ardian, membantah, bahwa itu kegiatan Proyek Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Pali 2024.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kegiatan proyek yang seharusnya dikerjakan sesuai jadwal, namun, fakta dilapangan baru dikerjakan oleh pihak pelaksana.
Bahkan terdapat salah satu praktisi hukum di Pali, mengungkapkan, bahwa sangat disayangkan kegiatan proyek baru dilaksanakan sesuai kalender yang dikuatirkan bakal terdapat bangunan nantinya tidak berkualitas serta kuantitasnya tidak sesuai harapan,”ujar Hendro Saputra SH.

Sementara menanggapi serta mengomentari terkait adanya kegiatan bersumber dari dana APBD -P Kabupaten Pali Tahun 2024, yang juga terdapat dugaan kesalahan informasi melalui papan proyek dengan melibatkan dua instansi Pemerintah Kabupaten Pali tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumbagsel Boni Belitong, didampingi Ir Feri Kurniawan Defuty K-MAKI, menegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Instansi manapun yang bersumber dari dana APBD-P, APBN, maupun kebijakan,serta dana sosial seperti CSR, dan apapun jenisnya tersebut, semuanya harus transparan dan terbuka, Undang -undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 yang diundangkan pada 30 April 2008 sudah sangat jelas, UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program,proses, dan latar belakang pembuatan kebijakan publik.

Lanjut Boni, berikut beberapa hal yang diatur dalam UU KIP, Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpang, dikelola,dikirim, dan /atau diterima oleh badan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP. Informasi publik harus dapat diakses oleh siapa saja. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Baca juga:  PT Dizamatra Powerindo Salurkan Bantuan Korban Banjir Untuk 8 Desa Muara Belida

Pemohon informasi publik harus mendapatkan informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi yang dikecualikan, di antaranya: Informasi yang membahayakan negara Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan,” jelasnya.

“Jadi jika hal tersebut tidak dijalankan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksanya, dan adanya dugaan pelanggaran informasi publik di dua instansi, Yakni Dispora dan Disdik Kabupaten Pali tersebut, tentunya sudah pantas dibawa keranah hukum,”pungkas para pimpinan K-MAKI Sumbagsel, kepada media Jum’at 15/11/24. (J red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *