Modus Berteduh, Pria Bersenpi Sekap dan Rampok Rumah Warga Kalidoni

Palembang//Linksumsel-Khodijah, seorang perempuan asisten rumah tangga (IRT) di Jalan Mayor Zein, Lorong Setia, Sei Selindah, Kalidoni Palembang. IRT dan enam orang anak majikannya disekap dan dirampok pria yang awalnya numpang berteduh di samping rumah saat hujan deras.

Pelaku bersenjata api laras pendek atau pistol yang membuat korban dan enam orang anak ketakutan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu siang (30/6) sekitar pukul 14:25 WIB.
Peristiwa ini terekam CCTV dan terlihat jelas, pelaku yang menggunakan helm menodongkan pistol ke para korban di sebuah kamar.

Khodijah menjelaskan berawal pelaku menumpang berteduh kebetulan saat itu sedang hujan deras. Posisi pelaku di teras samping rumah tiba-tiba masuk melalui pintu samping langsung ke dapur.

“Awalnya dia ini (pelaku) bilang untuk numpang berteduh di samping teras rumah, posisi saat kejadian memang lagi hujan. Tiba-tiba masuk ke dalam rumah posisi pintu rumah tidak terkunci,” kata Khodijah, selasa (3/7).

Ketika masuk ke dalam rumah bagian belakang, pelaku langsung mendatangi Khodijah yang sedang makan. Pelaku langsung menodongkan pistol ke pipi kiri sambil menanyakan lokasi penyimpanan harta benda.

“Terus masuk sambil menodongkan senjata api, terus memaksa ke kamar utama. Langsung saya tunjukkan ke kamar majikan saya menanyakan di mana harta benda,” katanya.

Setelah dirinya masuk ke dalam kamar, pelaku pun menyuruh anak-anak yang sedang berada di ruang tamu masuk ke dalam kamar. Melihat anak anak memegang HP, kemudian pelaku meminta secara paksa.

“Karena tidak ada yang dicarinya, pelaku meminta HP saya dan HP anak majikan. Jadi pelaku ini bawa kabur dua HP terus kami disekap di dalam kamar sekitar 10 menit. Setelah itu anak yang lain (main) di luar rumah datang,” katanya.

Baca juga:  Curi HP, DS di Gulung Tim Srigala Polsek Penukal Abab

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Kalidoni agar pelaku ditangkap. Polisi telah mengumpulkan informasi termasuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). (J.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *